Bahar bin Smith jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 1 Februari 2026 17:44 WIB
Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan (Foto: Repro)
Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan penceramah, Bahar bin Smith, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

Kepolisian akan memintai keterangan Bahar sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026) mendatang. Penetapan status tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat (30/1/2026). 

Status Bahar naik dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Awaludin, Minggu (1/2/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 22 September 2025 dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Awaludin menegaskan bahwa penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dilansir dari NU.or.id, pada September lalu, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang KH Abdul Mu'thi mendorong kepolisian bersikap tegas atas kasus pengeroyokan terhadap Rida, anggota Banser.

"Apa yang dialami Rida adalah pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas,'' tegasnya di sela-sela bertemu Kapolres Metro Tangerang Kota di Mapolres Metropolitan Kota Tangerang, Banten, Selasa (23/9/2025).

KH Abdul Mu’thi juga meminta Nahdliyin Kota Tangerang tenang dan tetap menjaga agar tetap kondusif. Dia menegaskan, di dalam Islam tidak diperbolehkan membalas kekerasan, tetapi hukum harus ditegakkan.

''Jika sudah melanggar hukum, hukumlah yang harus ditegakkan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua PCNU Tangerang, Dedi Mahfudin, menyatakan LBH Ansor akan mendampingi keluarga korban.

Dalam kasus ini, Bahar disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan.

Seorang anggota Banser yang datang untuk mendengarkan ceramah disebut sempat mendekat dan berniat bersalaman, namun ia dihadang sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, di mana ia diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.

Topik:

bahar-smith banser tangerang penganiayaan