Kasus POME Kejagung Geledah 16 Titik, Kemungkinan Ada Aktor Lain?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 19 Februari 2026 3 jam yang lalu
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024. (Dok MI)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024. (Dok MI)

Jakarta, MI - Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar penggeledahan besar-besaran di 16 lokasi dalam perkara dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit (POME) periode 2022–2024. Operasi senyap itu dilakukan serentak di Medan dan Pekanbaru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan, penggeledahan berlangsung sejak Kamis, 12 Februari 2026 hingga Sabtu, 14 Februari 2026.

“Sekitar 11 lokasi di Medan dan 5 lokasi di Pekanbaru. Penggeledahan dilakukan di rumah, kantor, serta sejumlah pihak yang terafiliasi dengan tersangka,” kata Anang di Gedung Kejagung, Kamis (19/2/2026).

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita alat bukti elektronik berupa laptop, CPU, hingga alat komunikasi. Lebih dari itu, Kejagung juga mengamankan dokumen-dokumen perusahaan, aset korporasi, serta enam unit kendaraan, termasuk mobil mewah jenis Alphard.

“Termasuk mobil mewah dan kendaraan lainnya,” tegas Anang.

Namun, yang paling mencengangkan bukan hanya penggeledahannya melainkan modus kejahatan yang dinilai sangat sistematis dan melibatkan aparat negara.

Perkara ini bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO). Di tengah kebijakan tersebut, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

CPO yang seharusnya dikenakan ketentuan ketat, sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan kode HS palsu agar bisa lolos ekspor.

Lebih parah, praktik culas itu diduga dimuluskan oleh oknum penyelenggara negara dengan imbalan kickback.

Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya dibayarkan dalam ekspor, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Skema ini bukan lagi sekadar manipulasi administrasi. Ia disebut sebagai kejahatan terstruktur yang mempertemukan kepentingan bisnis dan kekuasaan.

Penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa lebih dari 30 saksi dan menetapkan 11 orang tersangka.

Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, termasuk pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Tiga tersangka dari unsur pemerintah tersebut adalah:

R. Fadjar Donny Tjahjadi – Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT). 

Lila Harsyah Bakhtiar Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan analis kebijakan di lingkungan Kemenperin. 

Muhammad Zulfikar – Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Regulator yang seharusnya menjaga pintu ekspor justru diduga menjadi bagian dari kejahatan.

Alih-alih mengamankan kebijakan negara, oknum pejabat malah dituding ikut mengatur jalan keluar bagi ekspor CPO “palsu” yang disamarkan sebagai POME.

Kejagung menegaskan pendalaman akan terus dilakukan untuk menelusuri aliran peran, aktor lain, dan kemungkinan keterlibatan korporasi tambahan.

Skandal POME kini bukan hanya perkara manipulasi ekspor, tetapi telah menjelma menjadi cermin telanjang rusaknya pengawasan negara yang berujung pada jarahan terhadap keuangan publik hingga belasan triliun rupiah.

Topik:

korupsi ekspor POME CPO disamarkan manipulasi kode HS mafia ekspor sawit kickback pejabat penggeledahan 16 lokasi