Kemitraan jadi Topeng, Tambang jadi Bancakan: Eks Pejabat PT Timah Tersangka Korupsi Rp4,1 T
Bangka Selatan, MI — Skandal tata kelola tambang timah kembali meledak. Kali ini, aparat penegak hukum menyeret langsung dua mantan pejabat kunci PT Timah Tbk yang diduga menjadi aktor penting dalam praktik penggerusan sumber daya negara secara terstruktur dan masif.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan dua eks petinggi operasional PT Timah sebagai tersangka dan langsung menahan mereka. Keduanya adalah mantan Direktur Operasi Produksi periode 2012–2016, Ahmad Subagja, serta mantan Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) periode 2015–2017, Nur Adhi Kuncoro.
Keduanya diduga berperan dalam membuka jalan bagi praktik tambang yang melenceng dari hukum, memberi ruang bagi mitra usaha menguasai aktivitas penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah secara tidak sah sepanjang 2015–2022.
Tak hanya mereka. Delapan bos perusahaan mitra juga ikut dijerat sebagai bagian dari jaringan yang diduga menikmati aliran keuntungan dari sistem yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Direktur CV Teman Jaya Kurniawan Effendi Bong, Direktur CV SR Bintang Babel Harianto, Direktur PT Indometal Asia Agus Slamet Prasetyo, Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada Steven Candra, Direktur CV Bintang Terang Hendro, Direktur PT Bangun Basel Hanizaruddin, Direktur CV Candra Jaya Yusuf, dan Direktur Usman Jaya Makmur Usman Hamid turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Bangka Selatan Sabrul Iman mengungkapkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat memastikan dampak finansial dari praktik tersebut sangat brutal.
“Kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp4,1 triliun,” kata Sabrul, Rabu malam (18/2/2026).
Angka itu hanya dari satu wilayah operasi — memperlihatkan skala kehancuran tata kelola yang jauh lebih luas.
Penyidik telah memeriksa 29 saksi, melibatkan ahli pertambangan serta auditor BPKP, dan menyita puluhan dokumen serta barang bukti elektronik yang memperlihatkan konstruksi praktik yang diduga berlangsung sistematis.
Menurut penyidik, para tersangka tidak berdiri sendiri. Mereka diduga menjadi bagian dari mata rantai jaringan korupsi timah yang sebelumnya telah menjerat Harvey Moeis sebagai perwakilan smelter swasta dan mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi.
Skema yang dibangun disebut berjalan rapi: kerja sama sewa alat peleburan dijadikan pintu masuk untuk memberi legalitas formal kepada mitra usaha melalui Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja. Dengan dokumen tersebut, mitra usaha bisa menambang langsung di wilayah IUP PT Timah — sesuatu yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh pemegang izin.
Lebih jauh, legalitas itu diterbitkan tanpa memenuhi syarat hukum, termasuk tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Akibatnya, peran utama PT Timah sebagai pemilik IUP praktis digantikan oleh mitra usaha. Padahal, secara hukum mereka hanya boleh menjalankan jasa pertambangan, bukan menambang langsung.
Tak berhenti di situ. Sejumlah mitra juga diduga mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal, lalu menjualnya kembali ke PT Timah melalui mekanisme kontrak yang disusun berbasis tonase logam — bukan jasa kerja. Skema ini memperlihatkan bagaimana rantai pasok ilegal bisa dilegalkan lewat administrasi perusahaan.
Bijih timah yang terkumpul kemudian dialirkan ke smelter swasta sesuai kesepakatan sebelumnya. Dari sinilah muncul fee antara US$500 hingga US$750 per ton — yang disamarkan sebagai program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Bagi penyidik, program kemitraan yang semestinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang justru berubah menjadi kendaraan legalisasi eksploitasi sumber daya negara oleh pihak yang tidak berhak.
Dengan kata lain, kemitraan dijadikan topeng.
Para tersangka kini mendekam di Lapas Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang selama 20 hari sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan operasional di tubuh perusahaan negara bisa menjadi pintu masuk bagi perampokan sumber daya dalam skala industri — ketika regulasi dilenturkan, kewenangan disalahgunakan, dan kemitraan berubah menjadi instrumen pembajakan.
Topik:
korupsi timah PT Timah Bangka Selatan tersangka korupsi tambang ilegal kerugian negara BPKP skandal tambang IUP PT Timah smelter swasta Harvey Moeis Mochtar Riza PahleviBerita Selanjutnya
KY Datangi KPK, Tegaskan “Zero Toleransi” Hakim Korup
Berita Terkait
Rp300 T Skandal Timah Belum Usai: Kejari Bangka Selatan Seret Tersangka Baru, Jejak Permainan Izin Kian Terbuka
13 jam yang lalu
9 Bulan Mengendap, “Usaha Emas” Tak Tersentuh, Nyali Ke Kejagung Rp4,9 Triliun?
18 Februari 2026 14:25 WIB