Jejak Busuk CPO Bongkar Suap Hakim: 6 Terdakwa Diburu Hukuman Berat
Jakarta, MI — Praktik busuk di balik meja peradilan kembali tersibak. Enam terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan dan suap majelis hakim menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Kasus ini bukan sekadar suap biasa. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah merusak integritas lembaga peradilan dan secara terang-terangan mencederai kepercayaan publik terhadap hakim sebagai pilar keadilan.
Tuntutan yang dijatuhkan pun tidak main-main. Dua terdakwa utama, Ariyanto dan Marcella Santoso, masing-masing dituntut 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp21,6 miliar. Jika tak mampu membayar, aset mereka akan disita dan dilelang, bahkan bisa diganti dengan tambahan hukuman penjara hingga 8 tahun.
Terdakwa lain juga menghadapi ancaman hukuman berat.
M. Syafe’i dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti lebih dari Rp9,3 miliar.Junaedi Saibih dituntut total hukuman berlapis — 9 tahun penjara untuk suap hakim dan 10 tahun untuk perintangan penyidikan.
Sementara M. Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar masing-masing dituntut 8 tahun penjara atas peran mereka dalam menghalangi proses hukum.
Jaksa menegaskan, tindakan para terdakwa bukan hanya menyuap hakim, tetapi juga aktif menghambat penyidikan dalam tiga perkara korupsi besar: tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan impor gula.
“Perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan,” tegas Jaksa dalam amar tuntutan.
Kasus ini menjadi potret telanjang bagaimana praktik suap dan penghalangan hukum diduga digunakan untuk melindungi kepentingan dalam perkara korupsi bernilai besar. Negara bukan hanya menuntut hukuman penjara, tetapi juga memburu pengembalian uang miliaran rupiah yang diduga menjadi hasil kejahatan.
Kini, publik menunggu satu hal: apakah vonis nanti benar-benar sebanding dengan kerusakan yang telah ditimbulkan terhadap wibawa hukum.
Topik:
suap hakim korupsi CPO perintangan penyidikan mafia peradilan pengadilan tipikor kejaksaan agung tindak pidana korupsi pencucian uang skandal hukum korupsi timah impor gula ekspor sawitBerita Sebelumnya
KY Datangi KPK, Tegaskan “Zero Toleransi” Hakim Korup
Berita Terkait
Kemitraan jadi Topeng, Tambang jadi Bancakan: Eks Pejabat PT Timah Tersangka Korupsi Rp4,1 T
3 jam yang lalu
Rp300 T Skandal Timah Belum Usai: Kejari Bangka Selatan Seret Tersangka Baru, Jejak Permainan Izin Kian Terbuka
14 jam yang lalu