Kepsek dan Suaminya Kerja Sama Selewengkan Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam Rp 1,4 Miliar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Februari 2026 4 jam yang lalu
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Medan, MI - Kepala SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, berinisial BNW ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan bersama tiga orang lainnya, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Mereka adalah bendahara sekolah HND, pemeriksa barang SH, serta pemilik UD Delta Matius berinisial YZ yang merupakan suami kepala sekolah.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli menjelaskan, pengelolaan Dana BOS SMK Negeri 1 Teluk Dalam yang menjadi objek perkara berlangsung sejak September 2023 hingga Juni 2025.

"Dugaan korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dimulai pada September 2023 sampai Juni 2025. Dengan rincian nilai anggaran yakni pada September sampai Desember 2023 dengan sebesar Rp424 juta,Januari sampai Desember 2024 sebesar Rp1,3 miliar, dan di tahun 2025 anggaran Dana BOS sebesar Rp654 juta," kata Alex Bill Mando, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), rapat tidak melibatkan seluruh unsur, sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.

Selain itu, dalam pelaksanaan penggunaan dana ditemukan sejumlah kegiatan yang telah dibuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan RKAS dan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya kepada guru dan siswa.

"Bahwa dalam Penggunaan Dana BOS Reguler SMK Negeri 1 Teluk Dalam terdapat kegiatan-kegiatan yang tersusun dan termuat dalam RKAS,"  ujarnya.

"Namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan RKAS yang telah dibuat saat akan digunakan oleh penerima manfaat yaitu Guru dan siswa SMK N 1 Teluk Dalam. Dari hal inilah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan Dana BOS," lanjutnya.

Kepala sekolah selaku penanggung jawab Dana BOS, diduga mengarahkan pengadaan barang kepada toko milik suaminya sendiri, UD Delta Matius. Tindakan tersebut dinilai sebagai benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, bendahara sekolah diduga tetap memproses pencairan dana meski mengetahui dokumen pendukung dari penyedia tidak sah. Ia juga menyusun laporan pertanggungjawaban, seolah-olah transaksi tersebut sesuai prosedur.

"Tersangka lain berinisial SH selaku Pemeriksa Barang yang bertugas memverifikasi fisik barang, diduga sengaja menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) tanpa melakukan pengecekan di lapangan, sehingga skema pengadaan fiktif dapat lolos dari pengawasan internal sekolah," jelasnya.

Dan tersangka keempat adalah pemilik UD. Delta Matius yaitu YZ yang juga merupakan suami dari Kepala Sekolah. Dia berperan sebagai penyedia barang, yang bekerja sama dengan istrinya. 

"Diduga melakukan penggelembungan harga (mark-up) dan menerbitkan nota-nota belanja fiktif untuk barang yang sebenarnya tidak pernah dikirimkan ke sekolah," tandasnya.

Menurut Alex, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 13 Februari 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.433.630.374.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan.

Topik:

Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam Kepsek SMKN 1 Teluk Dalam