Rumah Digeledah tapi Belum Tersangka! Publik Menanti "Taji" Kejagung Tetapkan Siti Nurbaya di Kasus Sawit

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Februari 2026 2 jam yang lalu
Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar (Foto: Istimewa)
Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera mengumumkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015–2024.

Desakan tersebut menguat setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan Bogor pada Jumat (30/1/2026).

Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. Meski upaya paksa telah dilakukan, hingga kini Kejagung belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Padahal, Kejagung diketahui telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak Oktober 2024.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai bahwa langkah penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan Kejagung dalam penyidikan kasus ini seharusnya diikuti dengan penetapan tersangka.

"Ketika mereka sudah menggeledah, mereka sudah mengangkut bukti-bukti, itu harusnya segera ditetapkan sebagai tersangka bila perlu dicegah juga keluar negeri gitu," kata Trubus kepada Monitorindonesia.com, Rabu (18/2/2026)

Menurutnya, lambannya pengumuman atau penetapan status tersangka dalam perkara ini oleh Kejagung dapat berpotensi memunculkan spekulasi publik. Ia juga dengan tegas mengingatkan agar proses hukum tidak terhambat oleh kepentingan tertentu.

"Jadi kalau nanti tidak ada tersangka atau sama sekali tidak ada tersangka di dalam kasus ini atau masuk angin justru saya menduga ini (ada) lobi-lobi," ujarnya. 

Adapun, Sumber Monitorindonesia.com menyebutkan bahwa sedikitnya 77 orang saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Salah satu nama yang beberapa kali dimintai keterangan adalah Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono.

Kasus ini diduga berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan kebun sawit secara melawan hukum di dalam kawasan hutan. Dugaan praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, baik dari sisi keuangan negara maupun perekonomian nasional.

Dengan adanya penggeledahan yang telah dilakukan penyidik Kejagung dan menyasar sejumlah lokasi penting, publik kini menanti langkah tegas Kejagung dalam menetapkan dan mengumumkan tersangka.

Transparansi dan kepastian hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi sektor sumber daya alam.

Topik:

Kejaksaan Agung Korupsi Tata Kelola Sawit Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Siti Nurbaya Bakar