"Serakah Jilid II" Dua Bekas Pejabat Internal PT Timah Tbk Jadi Tersangka
Jakarta, MI — Skandal korupsi tata niaga timah yang selama ini disebut-sebut merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah kembali menelanjangi borok BUMN tambang.
Kali ini, dua pejabat internal PT Timah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam perkara korupsi pengelolaan penambangan dan tata niaga bijih timah di wilayah IUP Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022.
Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan Rabu (18/2/2026) malam.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 25 November 2025. Penyidikan juga bertumpu pada fakta persidangan perkara timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang sebelumnya membongkar adanya pemufakatan antara perusahaan smelter swasta dengan petinggi PT Timah.
“Sejak 2015 sampai 2022, terdapat penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) yang melegalkan aktivitas penambangan dan pembelian bijih timah yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Sabrul, Rabu (18/2/2026).
Modusnya berjalan sistematis. Penyidik menemukan skema kerja sama sewa alat peleburan bijih timah yang disertai penerbitan SP dan SPK kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi. Dokumen tersebut diduga kuat menjadi pintu legal semu bagi aktivitas tambang yang melanggar aturan di dalam wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.
Dari internal perusahaan, dua pejabat kunci ikut terseret. Mereka adalah Ahmad Subagja, Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2012–2016, serta Nur Adhi Kuncoro, Kepala Perencana Operasi Produksi periode 2015–2017.
Sementara dari pihak mitra usaha, Kejari Bangka Selatan juga menetapkan delapan tersangka, yakni Kurniawan Effendi Bong alias Afat, Harianto, Agus Slamet Prasetyo, Steven Candra, Hendro alias Aliong To, Hanizaruddin, Yusuf alias YuYu, serta Usman Hamid alias Cenkiong.
Dampak kejahatan tambang ini tidak lagi sekadar dugaan. Audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mempertegas besarnya kerugian negara. Berdasarkan laporan dan keterangan ahli auditor BPKP Pusat, kerugian keuangan negara di wilayah Bangka Selatan saja mencapai Rp4,16 triliun.
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa 29 orang saksi, menyita 28 bundel dokumen, 14 barang bukti elektronik, serta meminta keterangan ahli pertambangan dan auditor keuangan negara.
Meski deretan tersangka terus bertambah, Kejari Bangka Selatan memastikan perkara ini belum selesai.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan alat bukti baru, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Sabrul.
Topik:
korupsi PT Timah BUMN Bangka Selatan timah Kejaksaan mafia tambang kerugian negara BPKP smelter