Skandal CPO Rp14 T Terkuak! Jejak Manipulasi Ekspor dan Dugaan Aliran ke Bea Cukai Diselidiki

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Februari 2026 2 jam yang lalu
Tersangka korupsi POME digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)
Tersangka korupsi POME digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI Skandal ekspor minyak sawit mentah (CPO) kembali menyeruak dengan aroma penyimpangan yang semakin tajam. Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi setelah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO periode 2022–2024 — sebuah praktik yang diduga menggerogoti keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Penggeledahan menyasar berbagai pihak swasta yang diduga terlibat dalam jaringan rekayasa ekspor. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan beragam barang bukti penting, mulai dari dokumen transaksi hingga perangkat elektronik.

“Dari pihak swasta semua,” tegas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Kamis (19/2/2026).

Namun yang lebih mencengangkan, penyidik kini tengah mendalami kemungkinan aliran transaksi yang mengarah ke pejabat Bea Cukai. Dugaan ini membuka peluang terbongkarnya rantai permainan yang lebih luas.

“Ini dokumen yang sedang kita dalami, dokumen dari beberapa yang kita dapat dari perusahaan dan juga dari beberapa kantor,” ujar Anang.

Ia menambahkan, penggeledahan tidak hanya menyasar kantor perusahaan, tetapi juga rumah dan satu kompleks perkantoran yang menaungi beberapa badan usaha sekaligus. Dari lokasi-lokasi itu, penyidik menemukan dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas ekspor CPO bermasalah.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita enam unit mobil. Selain itu, berbagai barang elektronik seperti ponsel dan laptop ikut diamankan sebagai bagian dari pengumpulan bukti digital.

Total ada 16 titik yang digeledah: 11 lokasi di Sumatera Utara (Medan) dan lima lokasi di Pekanbaru. Operasi ini menandai salah satu penggeledahan terbesar dalam pengusutan perkara CPO sejauh ini.

Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan manipulasi sistematis. Komoditas CPO diduga sengaja direkayasa klasifikasinya dan dilaporkan sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO) — komoditas dengan nilai ekspor lebih rendah.

Manipulasi inilah yang menjadi celah permainan. Perbedaan nilai ekspor antara CPO dan Pome diduga dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban tertentu, menghasilkan selisih nilai yang berujung pada potensi kerugian negara fantastis, diperkirakan mencapai Rp10 hingga Rp14 triliun.

Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari aparatur negara hingga petinggi perusahaan swasta. Mereka diduga berperan dalam skema yang memanipulasi klasifikasi ekspor demi keuntungan besar.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Bukan sekadar dugaan korupsi biasa, tetapi praktik sistematis yang diduga melibatkan jaringan birokrasi dan korporasi sekaligus — sebuah skema yang, jika terbukti, menunjukkan bagaimana kebijakan negara bisa diselewengkan demi kepentingan segelintir pihak.

Topik:

korupsi CPO ekspor sawit Kejaksaan Agung penggeledahan Kejagung manipulasi ekspor Bea Cukai kerugian negara