Eks Menteri Agama Kena, Mertua Mantan Menpora Dito Lolos Cegah ke Luar Negeri, Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 19 Februari 2026 2 jam yang lalu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dok MI)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dok MI)

Jakarta, MI— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur yang diketahui merupakan mertua Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.

Padahal, dalam perkara yang sama, KPK justru memperpanjang masa cegah terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, hingga 12 Agustus 2026.

Masa cegah pertama terhadap Fuad Hasan, yang ditetapkan bersamaan dengan Yaqut dan Ishfah pada 11 Agustus 2025 selama enam bulan, telah berakhir pada Februari 2026 dan tidak diperpanjang oleh penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keputusan tersebut.

“Enggak diperpanjang,” kata Budi, Kamis (19/2/2026).

Saat ditanya alasan KPK tak lagi menahan Fuad Hasan di dalam negeri meski sebelumnya terungkap dugaan perintangan penyidikan di internal perusahaannya Budi menegaskan, perpanjangan pencegahan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” ujarnya.

Keputusan ini langsung menyedot perhatian publik. Sebab, pada akhir Januari 2026, KPK mengungkap adanya dugaan kuat instruksi pemusnahan dokumen penting dari jajaran petinggi Maktour Group.

Dugaan obstruction of justice itu mencuat setelah penggeledahan kantor Maktour pada 14 Agustus 2025. Penyidik menemukan indikasi dokumen manifes kuota haji sengaja dibakar oleh staf perusahaan. Dokumen tersebut dinilai krusial untuk menelusuri aliran kuota haji yang diduga diselewengkan.

KPK juga sebelumnya menyita uang tunai miliaran rupiah dari Maktour Group yang diduga berkaitan langsung dengan perkara suap atau kickback kuota haji.

Sementara itu, proses hukum terhadap Yaqut terus bergulir. Usai diperiksa selama sekitar empat jam pada 30 Januari 2026, Yaqut membantah keras tudingan bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan perlakuan khusus kepada Maktour.

Ia juga menepis keterangan Fuad Hasan di hadapan penyidik yang menyebut kendali penuh pengaturan kuota berada di tangan Yaqut.

“Enggak ada itu,” kata Yaqut.

Ia turut membantah memiliki kedekatan personal dengan Fuad Hasan, meski foto kebersamaan mereka sempat beredar di ruang publik.

Adapun perkara mega-korupsi kuota haji ini bermula dari tambahan 20.000 kuota jemaah haji dari Arab Saudi pada 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Yaqut diduga mengeluarkan diskresi sepihak dengan membagi kuota menjadi 50:50, yang berakibat sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan hak antreannya.

KPK menduga, Ishfah Abidal Aziz berperan mengatur teknis pembagian kuota guna memuluskan aliran dana pelicin dari sekitar 100 biro perjalanan haji, dengan tarif mencapai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.

Di tengah sorotan publik atas lolosnya Fuad Hasan dari pencegahan ke luar negeri, Yaqut kini menempuh perlawanan hukum melalui praperadilan yang dijadwalkan mulai disidangkan pada 24 Februari 2026.

Topik:

KPK Fuad Hasan Masyhur Maktour Group Dito Ariotedjo Yaqut Cholil Qoumas