Siapa Bakal Tersangka Kasus Rita Berikutnya?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 19 Februari 2026 3 jam yang lalu
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo

Jakarta, MIKomisi Pemberantasan Korupsi mengguncang industri tambang batu bara. Kali ini, KPK resmi menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Tiga perusahaan yang kini berstatus tersangka korporasi itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penetapan tersangka korporasi ini merupakan langkah lanjutan dalam membongkar praktik gratifikasi yang diduga telah menjadi skema sistematis di balik produksi batu bara.

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” ujar Budi, Rabu (19/2/2026).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga ketiga perusahaan tersebut bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan praktik penerimaan gratifikasi. Modusnya terang: Rita diduga memperoleh jatah fee sebesar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Artinya, setiap ton batu bara yang keluar dari tambang, diduga ikut menyisihkan bagian untuk kepala daerah.

Tak berhenti pada penetapan korporasi, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi kunci dari lingkaran internal perusahaan. Mereka antara lain Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, serta staf keuangan PT ABP, Yospita Feronika BR. Ginting.

“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” kata Budi.

Sementara terhadap Yospita, penyidik menggali data dan proses produksi batu bara di PT ABP untuk menelusuri aliran fee yang diduga mengalir ke Rita.

Lebih serius lagi, KPK juga menjerat perkara ini dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menduga Rita tidak hanya menerima gratifikasi, tetapi juga menyamarkan hasil kejahatan tersebut agar sulit dilacak.

Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa jerat hukum terhadap Rita Widyasari belum berhenti meski ia sudah menjalani hukuman. Sebelumnya, Rita telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018, setelah terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek.

Saat ini, Rita menjalani pidananya di Lapas Perempuan Pondok Bambu.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain—baik individu maupun korporasi—yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Penetapan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka menjadi sinyal keras:

praktik “fee per ton” di sektor batu bara bukan lagi sekadar dugaan, melainkan mulai dibongkar sebagai kejahatan korporasi yang terstruktur.

Topik:

korupsi tambang skandal batu bara gratifikasi pejabat kejahatan korporasi fee produksi TPPU kasus Rita Widyasari KPK Kalimantan Timur Kutai Kartanegara