Skandal Eartag dan Vaksin PMK: KPK Diseret ke Praperadilan karena Diduga Sengaja Menunda Perkara
Jakarta, MI — Aktivis antikorupsi Boyamin Saiman resmi menggugat balik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke meja praperadilan, setelah penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian diduga mangkrak sejak 2022.
Gugatan diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dengan Boyamin Saiman bertindak sebagai kuasa hukum.
Langkah ini sekaligus menjadi uji coba penerapan Pasal 158 huruf e KUHAP baru, yang untuk pertama kalinya secara tegas membuka ruang penundaan penanganan perkara sebagai objek praperadilan.
Sidang perdana digelar Kamis (20/2/2026) di Jakarta, dipimpin hakim Budi Setyawan. Pihak KPK diwakili oleh biro hukumnya.
Dalam petitumnya, para pemohon menuding KPK secara sengaja menunda penanganan perkara atas sedikitnya tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang berkaitan dengan pengadaan penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) tahun 2020–2022.
Salah satu pokok perkara bermula dari pengadaan eartag secure QR code berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian pada 15 Juni 2022, untuk penandaan dan pendataan hewan ternak dalam rangka penanggulangan PMK.
Lebih jauh, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap adanya kelebihan pembayaran dalam pengadaan vaksin PMK tahap II dan III di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan pada 2022. Nilai potensi kerugian negara yang ditemukan mencapai Rp75,7 miliar.
Ironisnya, menurut pemohon, laporan masyarakat terkait perkara tersebut sebenarnya sudah masuk ke KPK sejak 2020. Bahkan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata disebut telah menyampaikan bahwa pada 2021 pimpinan KPK telah menerbitkan surat disposisi kepada unit penindakan untuk menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan.
Namun hingga kini, perintah itu dinilai tidak dijalankan secara semestinya.
“Karena disposisi pimpinan tidak ditindaklanjuti, kami menilai Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah,” tegas Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Jumat (20/2/2026).
Para pemohon juga menyinggung fakta bahwa sejak pertama kali terdeteksi pada April 2022, wabah PMK menyebar luas ke berbagai daerah dan bahkan menuai sorotan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang menilai penanganan pemerintah lamban dan tidak optimal.
Berdasarkan rangkaian temuan dan pemberitaan media, ARUKKI dan LP3HI meyakini telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan eartag serta vaksin PMK di Kementerian Pertanian. Namun hingga kini, KPK belum juga menuntaskan perkara dan belum menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Gugatan ini menjadi penanda keras bahwa era pembiaran perkara mangkrak sedang digugat di pengadilan. Jika hakim mengabulkan permohonan, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden nasional bagi publik untuk menyeret aparat penegak hukum yang menunda penanganan perkara ke ruang praperadilan.
Topik:
praperadilan KPK KUHAP baru korupsi Kementan vaksin PMK eartag perkara mangkrak Boyamin Saiman ARUKKI LP3HI BPK penegakan hukum