Jubir KPK "MK Tour Diduga Menghilangkan Barang Bukti" : Ketua KPK "Alasan KUHAP Baru" Fuad Hasan Lolos?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 20 Februari 2026 2 jam yang lalu
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. (Dok Istimewa)
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memantik tanda tanya besar publik: mengapa aktor kunci dalam pusaran skandal kuota haji justru bebas melenggang, sementara dugaan penghilangan barang bukti menguat?

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan pencabutan cegah murni karena berlakunya KUHAP baru yang membatasi pencegahan hanya untuk tersangka.

“Dengan aturan baru, yang bisa dicegah hanya tersangka. Saksi tidak,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jumat (20/2/2026).

Kebijakan ini berbanding terbalik dengan nasib mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang justru diperpanjang masa pencegahannya karena telah berstatus tersangka.

Setyo menegaskan, fokus penyidik kini hanya diarahkan pada dua tersangka utama.

“Yang diajukan cegah hanya dua itu dulu. Sementara fokusnya ke mereka,” katanya.

Namun, di balik alasan prosedural tersebut, KPK justru mengungkap fakta yang jauh lebih mengkhawatirkan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa saat penggeledahan, penyidik menemukan indikasi kuat penghilangan barang bukti.

“Penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak MK Tour,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

Lebih jauh, Budi menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada level staf.

“Dugaan penghilangan barang bukti dilakukan oleh pihak-pihak MK Tour. Tentu petingginya nanti juga akan didalami,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi alarm keras bahwa upaya mengaburkan jejak perkara diduga melibatkan struktur manajemen, bukan sekadar pelaksana lapangan.

Di saat yang sama, penyidik KPK tetap mengunci inti perkara korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah pihak, termasuk di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Konstruksi perkara berawal dari perubahan komposisi kuota haji yang semestinya 92 persen reguler dan 8 persen khusus, namun diubah menjadi 50:50. Skema ini diduga membuka ruang transaksi gelap antara Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan pihak internal kementerian.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan perubahan itu menyimpang dari undang-undang.

“Dibagilah menjadi 50 persen–50 persen. Sepuluh ribu–sepuluh ribu. Itu tentu tidak sesuai dengan Undang-Undang. Itu titik awalnya,” ujarnya.

Tak hanya soal pelanggaran aturan, KPK juga menemukan indikasi kuat aliran dana balik.

“Kami menemukan adanya aliran uang kembali, kick back dan lain-lain,” kata Asep.

Fakta inilah yang mempertegas bahwa skandal kuota haji bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan diduga merupakan rekayasa kebijakan yang berujung transaksi haram.

Ironisnya, di tengah dugaan penghilangan barang bukti dan indikasi peran struktural di tubuh perusahaan, pemilik Maktour Travel justru kini bebas bepergian karena masih berstatus saksi.

 

Topik:

KPK skandal kuota haji Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Yaqut Cholil Qoumas Ishfah Abidal Aziz penghilangan barang bukti korupsi Kemenag kickback PIHK