Menko Airlangga: Indonesia-AS Sepakati Bebas Bea Masuk Transaksi Elektronik

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 20 Februari 2026 10 jam yang lalu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Dok Istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sejumlah poin penting dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Salah satu kesepakatan utama adalah komitmen kedua negara untuk tidak saling mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik lintas negara. 

Ketentuan ini tercantum dalam fact sheet yang dirilis White House dan sejalan dengan dukungan terhadap moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di World Trade Organization (WTO).

"Sesuai posisi di forum WTO, kedua negara sepakat tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Airlangga menambahkan, kebijakan bebas bea masuk transaksi elektronik ini juga akan diterapkan untuk negara-negara Eropa, tidak terbatas hanya dengan Amerika Serikat.

Selain itu, Indonesia mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas dengan tetap mengacu pada regulasi nasional. 

Dalam ART, pemerintah AS menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan data konsumen dengan standar yang setara dengan ketentuan di Indonesia.

"Amerika akan memberikan perlindungan data konsumen setara dengan perlindungan yang berlaku di Indonesia," jelas Airlangga.

Pemerintah Indonesia juga akan menerapkan strategic trade management guna memastikan perdagangan internasional aman dan tidak disalahgunakan, khususnya untuk kepentingan yang bertentangan dengan tujuan perdamaian.

Topik:

menko-airlangga kerja-sama-indonesia-as bebas-bea-masuk-transaksi-elektronik