OJK Denda Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar karena Informasi Menyesatkan

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 20 Februari 2026 5 jam yang lalu
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang influencer pasar modal, Belvin Tannadi (BVN). 

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, sanksi ini diberikan karena BVN terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar dan/atau menyesatkan kepada publik melalui media sosial.

Menurut dia, hasil pemeriksaan OJK menemukan BVN kerap memberikan rekomendasi beli maupun jual saham tertentu kepada publik. Namun, pada saat yang sama BVN justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi yang ia sampaikan di media sosial.

"Influencer yang bersangkutan menyampaikan rekomendasi tertentu, tetapi pada waktu yang sama melakukan transaksi berlawanan dengan informasi yang disampaikannya," kata Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Selain itu, OJK juga menemukan BVN melakukan praktik order beli dan jual pada sejumlah saham, di antaranya berkode AYLS, FELM, dan BSML, dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee. 

Praktik tersebut dinilai membentuk harga saham yang tidak wajar dan tidak mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya di pasar.

"Tindakan ini dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham karena menimbulkan gambaran semu atas aktivitas perdagangan," tegas Hasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian, perbuatan Belvin Tannadi dinyatakan melanggar:

  • Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana diubah dalam UU P2SK,
  • Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana diubah dalam UU P2SK, dan
  • Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana diubah dalam UU P2SK.

"Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan total sanksi administratif sebesar Rp5,35 miliar kepada yang bersangkutan," pungkas Hasan.

Topik:

ojk belvin-tannadi