Tarif Ekspor Tekstil ke AS jadi Nol Persen, 4 Juta Pekerja Terselamatkan
Jakarta, MI - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang strategis di Washington DC, Kamis (19/2/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kerja sama Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS diyakini membawa dampak positif bagi para pekerja di industri tekstil nasional.
Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah AS memberikan tarif impor nol persen untuk produk tekstil dan pakaian jadi asal Indonesia. Salah satu poin pentingnya adalah penerapan skema tariff-rate quota (TRQ), dengan rincian teknis yang akan diatur lebih lanjut dalam pembahasan lanjutan.
Kebijakan pembebasan tarif ini diharapkan membuat produk tekstil dan pakaian jadi Indonesia lebih kompetitif di pasar AS dibanding negara lain. Dampaknya, kapasitas produksi berpotensi meningkat sekaligus menjaga penyerapan tenaga kerja di sektor tersebut.
"Hal ini tentunya memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini. Dan kalau kita hitung dengan keluarga, ini akan sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia," ujar Airlangga dalam keterangannya.
Dia menambahkan, kebijakan ini akan membantu industri tekstil dan pakaian jadi Indonesia memperluas penetrasi ke pasar AS, yang disebutnya berukuran sekitar 28 kali lebih besar dibanding pasar domestik Indonesia. Dalam jangka panjang, langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan nilai ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) hingga 10 kali lipat dalam 10 tahun mendatang.
"Indonesia merencanakan untuk mengembangkan ekspor industri tekstil dari sekitar USD4 miliar ke USD40 miliar dalam 10 tahun, jadi saya pikir pembukaan pasar ini sangat perlu untuk industri Indonesia," jelas Airlangga.
Kesepakatan ini lahir dari rangkaian negosiasi panjang yang berlangsung sejak AS mengumumkan kebijakan tarif resiprokal pada April 2025.
Pada tahap awal, Indonesia sempat dikenai tarif sebesar 32 persen oleh AS. Setelah proses negosiasi, disepakati tarif resiprokal 19 persen sebagai dasar. Namun, Indonesia berhasil mengamankan tarif 0-10 persen untuk produk tertentu melalui perjanjian.
Topik:
tarif-as ekspor-produk-tekstil tarif-dagang