BPK Bongkar Amburadulnya Pengelolaan Aset Migas Negara, Potensi Kebocoran Triliunan Rupiah Terkuak
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti praktik pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sektor hulu minyak dan gas bumi yang dinilai jauh dari kata tertib.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (20/2/2026) bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022–2024 yang terbit pada Juli 2025, BPK menemukan rangkaian persoalan serius — mulai dari aset tak termanfaatkan, tanah tak jelas statusnya, hingga potensi kehilangan penerimaan negara triliunan rupiah.
Temuan ini menyasar pengelolaan BMN migas di Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara serta instansi terkait lainnya, termasuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
BPK secara tegas menyatakan menemukan berbagai hal yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hampir seluruh rantai pengelolaan aset migas — dari perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, hingga penghapusan.
Salah satu temuan paling menohok adalah potensi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). BPK mencatat pemanfaatan aset migas eks terminasi kontraktor yang tidak dikenakan sewa atau biaya pemanfaatan, padahal seharusnya wajib dibayarkan. Dampaknya, negara berpotensi kehilangan pendapatan minimal sekitar Rp3,41 triliun.
BPK menegaskan persoalan ini timbul karena penggunaan aset oleh KKKS alih kelola maupun kontrak yang diperpanjang tidak disertai penetapan pengguna barang dan perhitungan nilai manfaat bagi negara.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan negara kehilangan potensi PNBP berupa sewa atau biaya pemanfaatan,” demikian tercantum dalam laporan pemeriksaan.
Masalah lain yang tak kalah serius menyangkut aset tanah migas yang tidak tertib administrasi dan pengamanan. BPK menemukan ratusan bidang tanah belum bersertifikat, bahkan sebagian sudah dikuasai pihak lain atau tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Data pemeriksaan mencatat antara lain:
– Tanah seluas ratusan hektare belum bersertifikat
– Penguasaan oleh masyarakat atau pihak lain
– Tumpang tindih status lahan dengan kawasan hutan
– Aset bernilai ratusan miliar rupiah belum didaftarkan ke kantor pertanahan
BPK menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan gangguan operasional migas di masa depan.
Selain itu, pengamanan aset dinilai tidak memadai baik secara administrasi, fisik, maupun hukum. Bahkan sebagian aset bernilai besar belum jelas penguasaannya dan berisiko hilang dari kontrol negara.
Kelemahan juga ditemukan pada aspek inventarisasi dan penilaian aset. BPK mencatat penyelesaian inventarisasi aset lama — termasuk yang diperoleh hingga tahun 2010 senilai puluhan triliun rupiah — belum memadai. Akibatnya, kualitas data aset negara dinilai belum andal dan menyulitkan pengelolaan.
Tak hanya itu, pemanfaatan tanah BMN oleh pemerintah daerah maupun pihak lain juga ditemukan tidak didukung perjanjian yang sah. Situasi ini membuat negara berpotensi kehilangan hak dan pendapatan dari pemanfaatan aset tersebut.
Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan pengelolaan BMN hulu migas memang secara umum dinilai sesuai kriteria material — namun hanya setelah memberikan catatan panjang berisi persoalan mendasar yang belum terselesaikan.
Dengan kata lain, pengelolaan aset migas negara masih menyimpan lubang besar — dari administrasi amburadul, aset tak terjaga, hingga potensi kebocoran penerimaan negara triliunan rupiah.
Temuan ini menegaskan satu hal: tata kelola aset strategis sektor migas masih jauh dari rapi, sementara nilainya sangat besar dan berdampak langsung pada keuangan negara.
Topik:
BPK BMN migas aset negara migas Indonesia Kementerian Keuangan PNBP pengelolaan aset tanah negara audit BPK kerugian negara tata kelola migas KKKSBerita Terkait
BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Kemenkes 2024, Klaim COVID Rp1,23 T Belum Teranggarkan
15 menit yang lalu
Amburadul! Aset Hulu Migas Rp11,8 T Lebih Tak Terkelola, BPK Semprot Pengelolaan Negara
55 menit yang lalu
Gugatan Praperadilan Guncang KPK: Dugaan Korupsi PMK Kementan Disorot, Temuan BPK Bongkar Rangkaian Kejanggalan
1 jam yang lalu
Skandal Eartag dan Vaksin PMK: KPK Diseret ke Praperadilan karena Diduga Sengaja Menunda Perkara
11 jam yang lalu