BPK Bongkar Borok Pegadaian: Kredit Jebol, Klaim Ratusan Miliar Mengendap, Proyek Amburadul

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Februari 2026 2 jam yang lalu
The Gade Tower di kompleks Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)
The Gade Tower di kompleks Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia membuka sederet persoalan serius dalam pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi di PT Pegadaian sepanjang 2021–2022. 

Dari kredit internal yang melampaui batas, klaim asuransi ratusan miliar yang tak kunjung ditagih, hingga proyek pembangunan yang molor dan membengkak, laporan resmi itu menyoroti celah tata kelola yang tak bisa lagi dianggap sepele.

Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (19/2/2026) bahwa dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, BPK mengidentifikasi berbagai praktik yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai ketentuan. 

Salah satu yang paling mencolok adalah pemberian kredit fitur reguler bagi karyawan internal senilai lebih dari Rp32,17 miliar yang melampaui batas plafon maksimal. Dampaknya, potensi pendapatan sewa modal minimal Rp1,71 miliar tidak bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan pinjaman modal kerja.

Masalah juga muncul pada pengelolaan barang jaminan dalam proses lelang yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Sementara itu, produk Arrum Haji disebut belum dikelola secara memadai, memperlihatkan lemahnya optimalisasi lini bisnis yang seharusnya menjadi sumber pertumbuhan.

Temuan yang lebih mengkhawatirkan terkait klaim asuransi. Pegadaian disebut belum menerima klaim asuransi sekitar Rp77,81 miliar, bahkan belum mengajukan klaim minimal Rp199,18 miliar. 

Kondisi ini berpotensi memicu kerugian tambahan akibat klaim kedaluwarsa, dengan nilai risiko yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Di saat yang sama, perusahaan juga disebut belum membayar kewajiban subrogasi atas penjaminan kredit non-gadai dalam jumlah besar.

BPK juga menyoroti pemotongan penghasilan atas penggunaan rumah dinas karyawan yang tidak sesuai ketentuan, serta sistem presensi pegawai yang belum selaras dengan aturan remunerasi perusahaan. Artinya, bukan hanya aspek keuangan, tata kelola internal sumber daya manusia pun ikut terseret dalam temuan audit.

Di sektor proyek, catatan BPK menunjukkan pelaksanaan standardisasi outlet, renovasi gedung, hingga pembangunan tower mengalami keterlambatan dan denda yang belum dipungut mencapai sekitar Rp1,48 miliar. 

Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran pelunasan kontrak hingga lebih dari Rp2,9 miliar. Pada proyek teknologi informasi, skema pelunasan pekerjaan juga tidak sesuai ketentuan, memunculkan denda keterlambatan lebih dari Rp549 juta dan potensi kelebihan pembayaran tambahan sekitar Rp255 juta.

BPK bahkan menilai Pegadaian belum optimal menyelesaikan hak dan kewajiban dalam perjanjian jual beli aset dengan pihak swasta, memperlihatkan lemahnya penyelesaian transaksi strategis bernilai besar.

Atas seluruh persoalan tersebut, auditor negara merekomendasikan sejumlah langkah tegas, mulai dari pengetatan aturan gadai, percepatan pengajuan klaim asuransi secara sistematis, hingga pengenaan denda kepada kontraktor dan penyesuaian nilai kontrak sebelum pelunasan pembayaran dilakukan.

Menariknya, meski temuan masalah cukup panjang dan menyentuh banyak lini operasional, kesimpulan BPK tetap menyatakan bahwa pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi Pegadaian pada 2021–2022 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material, dengan pengecualian pada temuan-temuan yang telah dijabarkan.

Kontras antara deretan temuan operasional dan kesimpulan formal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kualitas pengawasan internal dan efektivitas tindak lanjut perbaikan di tubuh perusahaan pelat merah tersebut. 

Audit negara telah membuka daftar persoalan — kini publik menunggu seberapa cepat dan seberapa serius Pegadaian menutup celah yang sudah terang benderang.

Topik:

BPK audit negara PT Pegadaian temuan audit tata kelola BUMN klaim asuransi kredit internal proyek mangkrak keuangan negara pengawasan BUMN