Kelebihan Bayar Terkuak, BPK Bongkar Kelalaian Pengawasan di Kemensos: Temuan Beruntun, Uang Negara Sempat “Bocor”
Jakarta, MI — Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2024 membuka fakta keras: pengawasan internal belum solid, kepatuhan belum rapi, dan pengendalian anggaran masih menyisakan celah. Dokumen yang terbit 19 Mei 2025 itu sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (18/2/2026) mencatat 21 temuan pemeriksaan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu temuan yang paling menonjol menyangkut kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan gedung dan bangunan di tujuh satuan kerja. Nilainya memang tidak fantastis, tetapi pesan yang dibawa jelas: pengawasan anggaran belum berjalan sebagaimana mestinya.
Pada 2024, Kemensos menganggarkan Belanja Barang sebesar Rp3,28 triliun dan merealisasikan Rp3,25 triliun atau 98,99 persen. Dari jumlah itu, Rp68,6 miliar digunakan untuk belanja pemeliharaan gedung dan bangunan di seluruh satuan kerja.
Namun hasil pemeriksaan dokumen dan observasi fisik pekerjaan secara uji petik menemukan beragam kekurangan volume pekerjaan di berbagai unit, mulai dari Biro Umum hingga sejumlah sentra layanan sosial di Bekasi, Jakarta, Medan, Bali, Bogor, dan Yogyakarta. Bahkan terdapat kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan Kantor BBPPKS Yogyakarta.
Akibat kondisi tersebut, negara mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp23.205.539.
BPK menegaskan penyebabnya bukan semata persoalan teknis, tetapi lemahnya kontrol internal. Dalam laporan resminya disebutkan: “Kepala Biro Umum, Kepala Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Kepala Sentra Mulya Jaya, Kepala Sentra Insyaf, Kepala Sentra Mahatmiya, Kepala Sentra Terpadu Inten Soeweno dan Kepala BBPPKS Yogyakarta selaku KPA kurang cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan anggaran dan kegiatan di satuan kerja yang menjadi tanggung jawabnya; dan PPK Belanja Barang pada Biro Umum, Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Sentra Mulya Jaya, Sentra Insyaf, Sentra Mahatmiya, Sentra Terpadu Inten Soeweno dan BBPPKS kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.”
Para pejabat terkait disebut telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan menindaklanjutinya dengan menyetor kelebihan pembayaran ke kas negara. Namun BPK tetap menegaskan perlunya langkah korektif agar kejadian serupa tidak terulang.
Dalam rekomendasi resminya, BPK menyatakan:
“Menginstruksikan kepada Kepala Biro Umum, Kepala Sentra Pangudi Luhur, Kepala Sentra Mulya Jaya, Kepala Sentra Insyaf, Kepala Sentra Mahatmiya, Kepala Sentra Inten Suweno dan Kepala BBPPKS Yogyakarta supaya lebih cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan anggaran dan kegiatan di satuan kerja yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga tidak terjadi permasalahan berulang; dan Menginstruksikan kepada PPK terkait supaya memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp23.205.539 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas negara.”
Temuan ini menegaskan satu hal penting: meski nilai kerugian sudah dikembalikan, masalah mendasarnya adalah sistem pengawasan yang longgar. Dan ketika pengawasan lemah, kebocoran anggaran — sekecil apa pun — selalu berpotensi terulang.
Topik:
Temuan BPK BPK KemensosBerita Terkait
IFG Disorot Gubes Usakti: Laporan Kinclong Menyimpan Kerugian Kertas Rp1,55 T, Alarm Jiwasraya Jilid Baru
21 jam yang lalu
Skandal Pengawasan Impor Bea Cukai: Data Ahli Fiktif hingga Sistem Risiko Tak Berfungsi
17 Februari 2026 12:25 WIB
OTT KPK Bongkar Celah Impor, Seabrek Temuan BPK Ternyata Sudah Lama Membunyikan Alarm!
16 Februari 2026 17:43 WIB