BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Kemenkes 2024, Klaim COVID Rp1,23 T Belum Teranggarkan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Februari 2026 1 jam yang lalu
Audit BPK atas laporan keuangan Kementerian Kesehatan Tahun 2024 mengungkap berbagai masalah serius, mulai dari belanja tidak sesuai ketentuan, bantuan iuran JKN salah sasaran, aset negara yang tidak jelas keberadaannya, hingga klaim layanan COVID-19 senilai Rp1,23 triliun yang belum dianggarkan. Temuan ini menunjukkan lemahnya pengendalian dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan keuangan sektor kesehatan - Kemenkes RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Audit BPK atas laporan keuangan Kementerian Kesehatan Tahun 2024 mengungkap berbagai masalah serius, mulai dari belanja tidak sesuai ketentuan, bantuan iuran JKN salah sasaran, aset negara yang tidak jelas keberadaannya, hingga klaim layanan COVID-19 senilai Rp1,23 triliun yang belum dianggarkan. Temuan ini menunjukkan lemahnya pengendalian dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan keuangan sektor kesehatan - Kemenkes RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sederet masalah serius dalam pengelolaan keuangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2024 yang terbit pada 19 Mei 2025. 

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (21/2/2026) bahwa temuan audit itu tidak sekadar soal administrasi, tetapi menunjukkan pola kelemahan pengendalian, pemborosan anggaran, hingga pengelolaan aset yang amburadul dengan nilai kerugian dan potensi pemborosan mencapai triliunan rupiah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terbit 19 Mei 2025, BPK secara tegas menyatakan adanya berbagai penyimpangan, mulai dari pendapatan yang tidak optimal, belanja bermasalah, klaim COVID-19 yang belum dianggarkan, hingga aset negara yang tidak jelas keberadaannya.

Salah satu temuan mencolok adalah pengelolaan dana deposito yang tidak sesuai ketentuan. Sejumlah satuan kerja belum menempatkan dana secara optimal sehingga menyebabkan kekurangan penerimaan negara bukan pajak. Nilainya tidak kecil — mencapai sekitar Rp1,63 miliar.

Masalah juga muncul pada belanja barang. BPK menemukan kesalahan penganggaran di enam satuan kerja dengan nilai mencapai Rp15,48 miliar. Lebih jauh lagi, kekurangan volume pekerjaan belanja modal pada 13 satker menembus Rp51,29 miliar. Di antaranya proyek pembangunan di RSUP Surabaya dan pembangunan gedung RS Pusat Otak Nasional yang nilainya puluhan miliar rupiah.

Audit juga mengungkap bantuan iuran peserta PBI JKN tidak tepat sasaran. Ada peserta meninggal yang masih dibayarkan iurannya, peserta ganda, hingga peserta yang sudah berpindah segmen tetapi tetap ditanggung negara. Nilai pembayaran yang tidak tepat sasaran mencapai puluhan miliar rupiah.

Masalah aset negara bahkan lebih mengkhawatirkan. BPK menemukan pencatatan aset tidak memadai, termasuk aset yang “tidak diketahui keberadaannya” dengan nilai sekitar Rp1,54 miliar.

Yang paling mencengangkan adalah klaim layanan COVID-19 yang belum tertangani dengan baik. BPK mencatat kekurangan pembayaran dan kelebihan uang muka klaim COVID-19 yang nilainya sangat besar. Bahkan terdapat klaim penggantian biaya pelayanan COVID-19 sebesar Rp1,23 triliun yang belum dapat dianggarkan pada 2024. Sebagian klaim juga belum didukung dokumen yang memadai.

Pengelolaan utang kepada pihak ketiga pada sejumlah BLU rumah sakit juga dinilai tidak optimal. Ada tagihan ratusan miliar rupiah yang belum dibayar karena revisi anggaran terlambat dan dana tidak tersedia dalam DIPA.

Selain itu, pembiayaan syariah di Kemenkes juga disorot. BPK menemukan pembayaran selama masa tenggang dibebankan pada belanja modal yang tidak sesuai karakteristik pembiayaan, serta pencatatan akuntansi yang belum didukung kebijakan teknis yang jelas.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK menilai pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan dalam pengelolaan keuangan Kemenkes masih lemah.

BPK kemudian mengeluarkan serangkaian rekomendasi keras kepada Menteri Kesehatan. Mulai dari menagih kelebihan pembayaran proyek, memperbaiki data peserta PBI JKN, menelusuri aset yang hilang, hingga mengusulkan tambahan anggaran untuk klaim COVID-19 yang belum tertutup.

BPK juga meminta pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas koreksi pencatatan aset serta memastikan kebijakan akuntansi pembiayaan syariah disusun secara jelas dan sesuai praktik bisnis.

Dalam laporannya, BPK menegaskan temuan tersebut merupakan bagian dari kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang harus segera diperbaiki.

Dengan nilai temuan mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, audit ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan keuangan sektor kesehatan nasional. Bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan dana publik yang seharusnya menopang pelayanan kesehatan masyarakat.

Ketika dana kesehatan masih bocor, salah sasaran, dan tak terkelola rapi — publik berhak bertanya: ke mana sebenarnya uang negara mengalir?

Topik:

BPK Kementerian Kesehatan Audit Keuangan Temuan BPK Klaim COVID-19 PBI JKN Pengelolaan Anggaran Aset Negara Belanja Pemerintah Keuangan Negara Rumah Sakit BLU Indonesia