Skandal Impor Kemendag: BPK Temukan Penyimpangan Kebijakan hingga Rp894,9 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Februari 2026 2 jam yang lalu
Kemendag RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Kemendag RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di bidang impor pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan instansi terkait sepanjang 2023 hingga Semester I 2024. Temuan ini menyoroti lemahnya akurasi data, penyimpangan kebijakan, hingga pengawasan yang dinilai tidak efektif.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (21/2/2026) bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan yang diterbitkan 25 Juli 2025, BPK menemukan proses perizinan impor belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan. Sejumlah pelanggaran terjadi mulai dari perencanaan kuota, penerbitan persetujuan impor, hingga pengendalian kewajiban pelaporan importir.

Salah satu temuan utama adalah ketidakakuratan perhitungan alokasi impor menggunakan metode past performance. Kesalahan ini memicu realisasi impor yang melampaui batas yang seharusnya, yakni mencapai 47.418 pasang alas kaki dan 371.103 potong pakaian jadi serta aksesori.

Masalah lain muncul pada penerbitan persetujuan impor komoditas besi, baja, dan turunannya. Persetujuan diberikan tanpa berpedoman pada pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian. Dampaknya, realisasi impor terjadi tanpa dukungan rekomendasi resmi, dengan nilai mencapai sekitar Rp894,9 miliar.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan lemahnya pengawasan terhadap kewajiban pelaporan realisasi impor. Laporan surveyor yang menjadi syarat tidak diawasi secara memadai, sehingga importir yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan belum dapat dikenai sanksi sebagaimana mestinya.

Meski BPK menyatakan secara umum penyelenggaraan perizinan impor telah sesuai ketentuan, lembaga audit negara itu menegaskan bahwa berbagai penyimpangan tersebut tetap menjadi catatan serius. Temuan ini menunjukkan adanya celah kebijakan, kelemahan verifikasi, serta pengawasan yang belum optimal dalam sistem pengendalian impor nasional.

Temuan BPK ini kembali memantik pertanyaan besar: seberapa kuat sistem pengawasan impor Indonesia, dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika kebijakan yang longgar membuka ruang pelanggaran bernilai ratusan miliar rupiah?

Topik:

BPK Perizinan Impor Kementerian Perdagangan Audit Negara Kebijakan Impor Pengawasan Impor Temuan BPK Ekonomi Indonesia Regulasi Impor Importir