Borok Keuangan BPOM: Pengelolaan PNBP Berantakan, Sistem Lemah, Negara Terancam Rugi
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan keuangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun anggaran 2024 yang terbit pada 19 Mei 2025. Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (21/2/2026) bahwa temuan tersebut menyoroti lemahnya sistem pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap regulasi, hingga potensi kerugian negara akibat tata kelola pendapatan yang tidak optimal.
Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan BPOM Tahun 2024 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK.
BPK secara tegas menyatakan pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan BPOM masih menyisakan persoalan mendasar yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Realisasi PNBP Melampaui Target, Tapi Tata Kelola Bermasalah
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat BPOM menargetkan PNBP sebesar Rp228,8 miliar. Namun hingga 31 Desember 2024, realisasi pendapatan mencapai sekitar Rp271,9 miliar atau hampir 119 persen dari target.
Meski secara nominal melampaui target, BPK menegaskan capaian tersebut tidak otomatis mencerminkan tata kelola yang sehat. Justru di balik angka realisasi, ditemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan dan pencatatan pendapatan.
BPK menyebut pengelolaan pendapatan PNBP lainnya belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Bahkan penyajian pendapatan dari pelaksanaan Treasury National Pooling (TNP) dinilai kurang tepat.
Sistem Registrasi dan Pengujian Bermasalah
Masalah tidak berhenti pada pencatatan pendapatan. BPK menemukan kelemahan signifikan dalam sistem layanan BPOM, terutama pada:
Penatausahaan pendapatan jasa layanan registrasi pangan olahan yang belum memadai.
Pengelolaan layanan pengujian pihak ketiga di Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) yang belum sepenuhnya berbasis sistem informasi.
Kondisi tersebut dinilai berisiko langsung terhadap keuangan negara.
BPK mengungkap adanya potensi kehilangan penerimaan negara dari layanan registrasi pangan olahan dengan risiko tinggi kategori single MD sebesar Rp10 juta.
Selain itu, terdapat potensi kesalahan penerbitan dokumen penagihan (SPB/billing) untuk jasa pengujian pihak ketiga.
Penyebab: Regulasi Tak Tertib hingga Sistem Informasi Lemah
BPK mengurai sejumlah faktor penyebab utama persoalan tersebut, antara lain:
Tim penyusun laporan keuangan kurang tertib memedomani regulasi terkait penyajian pendapatan.
Sistem informasi registrasi pangan olahan belum memadai.
Direktorat Registrasi Pangan Olahan kurang cermat dalam memedomani aturan registrasi risiko tinggi.
Pengelola layanan pengujian pihak ketiga belum sepenuhnya menggunakan sistem informasi.
Temuan ini memperlihatkan persoalan bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut manajemen dan pengawasan internal.
BPOM Akui Ada Kesalahan, Janji Perbaikan
Menanggapi temuan BPK, BPOM menyatakan telah melakukan sejumlah langkah korektif.
Di antaranya, BPOM mengakui terdapat kesalahan akun pada penyetoran pendapatan pelaksanaan TNP. Koreksi telah diajukan ke KPPN dan disetujui sehingga kini dicatat sebagai pendapatan jasa giro berdasarkan surat resmi tertanggal 25 April 2025.
BPOM juga berjanji memperbaiki sistem e-reg RBA, berkoordinasi dengan Pusdatin untuk penguatan jaringan, serta menggunakan sistem SIPT dalam pengujian obat program, obat khusus, dan vaksin.
BPK Desak Perbaikan Menyeluruh
Meski ada langkah perbaikan, BPK menilai pembenahan harus dilakukan secara struktural dan menyeluruh.
BPK merekomendasikan Kepala BPOM untuk:
Menginstruksikan Deputi Pengawasan Pangan Olahan memperbaiki sistem informasi registrasi pangan olahan.
Memastikan layanan pengujian pihak ketiga di PPPOMN menggunakan sistem informasi secara penuh.
Alarm Keras Tata Kelola Lembaga Pengawas
Temuan ini menjadi sorotan serius karena BPOM merupakan lembaga yang berperan strategis dalam pengawasan obat dan makanan nasional.
Ketika lembaga pengawas justru memiliki celah dalam sistem keuangan dan pengelolaan layanan, potensi risiko tidak hanya pada administrasi, tetapi juga pada akuntabilitas publik.
Laporan BPK ini menjadi alarm keras bahwa reformasi tata kelola, digitalisasi layanan, dan disiplin administrasi bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan mendesak.
Topik:
BPK BPOM LHP BPK PNBP audit keuangan temuan BPK pengelolaan keuangan negara registrasi pangan olahan PPPOMNBerita Terkait
Audit BPK Bongkar Dugaan Kebocoran Keuangan KLHK, Negara Terancam Rugi Miliaran
2 jam yang lalu
BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Kemenkes 2024, Klaim COVID Rp1,23 T Belum Teranggarkan
3 jam yang lalu
Amburadul! Aset Hulu Migas Rp11,8 T Lebih Tak Terkelola, BPK Semprot Pengelolaan Negara
4 jam yang lalu