Mengingat Lagi Carut-Marut Pembiayaan Ekspor LPEI 2017–2019

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Februari 2026 2 jam yang lalu
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemberian Fasilitas Pembiayaan Ekspor Nasional Tahun 2017 s.d. Semester I Tahun 2019 oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada LPEI dan Instansi Terkait Lainnya di Jakarta dan Daerah (Foto: Dok MI/BPK)
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemberian Fasilitas Pembiayaan Ekspor Nasional Tahun 2017 s.d. Semester I Tahun 2019 oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada LPEI dan Instansi Terkait Lainnya di Jakarta dan Daerah (Foto: Dok MI/BPK)

Jakarta, MI - Laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Nomor 133/LHP/XV/12/2019 tertanggal 31 Desember 2019 membongkar sederet persoalan serius dalam pemberian Fasilitas Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sepanjang 2017 hingga Semester I 2019. 

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (24/2/2026) bahwa audit atas lembaga yang selama ini menjadi tumpuan pembiayaan ekspor nasional itu justru memotret lemahnya kepatuhan, rapuhnya tata kelola, hingga pembiayaan berisiko tinggi yang tak dikawal secara optimal.

BPK secara tegas menyatakan LPEI “belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dan/atau menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam pemberian dan pengelolaan Pembiayaan Ekspor Nasional.” Temuan ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan indikasi adanya celah serius dalam sistem pengendalian pembiayaan bernilai triliunan rupiah.

Audit mengurai satu per satu praktik pembiayaan bermasalah. Pada Grup JD, pemberian fasilitas disebut belum sepenuhnya mempertimbangkan kinerja keuangan historis, proyeksi yang wajar, dan kemampuan guarantor. Monitoring dinilai belum optimal, bahkan skema penanganan pembiayaan bermasalah tidak diterapkan untuk seluruh grup debitur. Artinya, risiko gagal bayar terdeteksi, tetapi tidak ditangani secara komprehensif.

Pada Grup DT, persetujuan pembiayaan dan izin penerbitan global bond disebut belum sepenuhnya memperhatikan risiko gagal bayar utang. Sementara pada Grup BJU, analisis pembiayaan tidak mempertimbangkan keseluruhan aspek penurunan harga dan proyeksi produksi, terdapat agunan yang belum diikat, serta belum tersedia skema penanganan pembiayaan bermasalah. Ini menunjukkan potensi pembiayaan diberikan dengan mitigasi risiko yang lemah.

Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan monitoring terhadap Grup JMI tidak sesuai ketentuan. Pada Grup Arkha, justifikasi ekspor tidak didukung kontrak penjualan, terdapat perbedaan penetapan kualitas pembiayaan dalam satu grup, dan penanganan kredit bermasalah dilakukan secara parsial. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar atas konsistensi dan akuntabilitas internal.

Temuan lain bahkan lebih mengkhawatirkan. Hasil eksekusi agunan gadai saham PT TMU belum dibayarkan agen jaminan kepada LPEI. Pada pembiayaan investasi PRS, kapal yang menjadi objek pembiayaan belum dilakukan pengikatan. Pada PT CSL, inisiasi pembiayaan belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak regulasi, objek agunan fidusia belum dibukukan, dan belum tersedia skema penanganan pembiayaan bermasalah.

BPK juga menyoroti PT DNS, di mana nilai Security Coverage Ratio belum menggunakan nilai pasar terkini dan terjadi pengalihan piutang tanpa jaminan. Pada LGT, analisis pembiayaan tidak didasarkan pada studi kelayakan yang valid. Pada PT LHS, nilai agunan dinilai overvalue ratio dan belum ada skema penanganan pembiayaan bermasalah. Bahkan, masa berlaku asuransi agunan PT KHP telah habis serta terdapat indikasi penggunaan dana pembiayaan yang tidak sesuai perjanjian.

Lebih jauh, BPK menemukan agunan debitur Non Performing Financing belum dinilai secara sempurna, Security Coverage Ratio tidak dapat diyakini, dan nilai pasar agunan tidak mampu menutup outstanding pembiayaan. Dalam aspek penjaminan, LPEI juga belum memperoleh pembayaran dari pihak terjamin atas pengalihan hak tagih (regress) atas klaim yang telah dibayarkan.

Rangkaian temuan ini memperlihatkan pola: analisis yang lemah, pengikatan agunan yang tidak tuntas, monitoring yang longgar, serta skema penyelamatan pembiayaan bermasalah yang tidak berjalan menyeluruh. Untuk lembaga yang mengelola dana strategis negara demi mendorong ekspor, kondisi tersebut menjadi alarm keras soal tata kelola dan manajemen risiko.

Laporan BPK ini menjadi dokumen penting yang tak bisa dipandang sebagai formalitas tahunan. Ia adalah cermin atas bagaimana pembiayaan ekspor nasional dikelola—dan seberapa besar risiko yang dibiarkan mengendap di balik angka-angka neraca.

Topik:

BPK LPEI Pembiayaan Ekspor Nasional LHP BPK 2019 Audit BPK Kredit Bermasalah Non Performing Financing Tata Kelola Keuangan Global Bond Agunan Security Coverage Ratio