MA Akhirnya Penjarakan Yu Hao, Tambang Emas Ilegal Rp1 Triliun di Ketapang Sempat Dibebaskan

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 24 Februari 2026 2 jam yang lalu
Mahkamah Agung (MA). (Dok Istimewa)
Mahkamah Agung (MA). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Putusan bebas penambang emas ilegal kelas kakap akhirnya dipatahkan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) membatalkan vonis lepas terhadap Yu Hao, Warga Negara China, dalam perkara penambangan emas ilegal yang menggerus kekayaan alam Indonesia hingga triliunan rupiah.

Dalam putusan kasasi, MA menghukum Yu Hao 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 miliar, setelah sebelumnya ia justru dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.

Kasus ini bermula dari aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dengan barang bukti mencengangkan: 774,27 kilogram emas dan 933,7 kilogram perak. Negara diperkirakan merugi hingga Rp1,020 triliun.

Vonis kasasi MA itu tercatat dalam Putusan Nomor 5691 K/PID.SUS/2025, yang diketok pada 13 Juni 2025. Majelis dipimpin Yohanes Priyana, dengan anggota Sigid Triyono dan Noor Edi Yono.

Usai putusan dibacakan, jaksa langsung mengeksekusi Yu Hao ke Lembaga Pemasyarakatan Pontianak.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang telah memvonis Yu Hao 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 miliar pada 10 Oktober 2024. Namun, putusan itu dianulir di tingkat banding oleh PT Pontianak, sehingga terdakwa sempat menghirup kebebasan—sebelum jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, menilai langkah MA sudah tepat sekaligus menjadi tamparan keras bagi wajah peradilan.

“Kalau seorang penambang ilegal, illegal mining ya, yang merugikan hingga ratusan bahkan ribuan triliun sempat dibebaskan oleh pengadilan, itu artinya ada yang keliru dengan sistem hukum kita,” tegas Herdiansyah.

Ia juga mengkritik keras cara pandang majelis di tingkat sebelumnya.

“Ada problem di dalam cara pandang hakim. Di tingkat pengadilan pertama sudah dipidana, tetapi alih-alih dikuatkan di Pengadilan Tinggi, malah dibebaskan.”

Herdiansyah mengingatkan, praktik membebaskan pelaku perampokan sumber daya alam negara berpotensi menjadi preseden berbahaya.

Ia menegaskan, putusan seperti itu bisa dijadikan rujukan bagi pelaku tambang ilegal lain di masa depan.

Kasus Yu Hao pun kini menjadi penanda keras: perampokan emas dan perak skala raksasa akhirnya tak lagi berujung bebas—namun luka besar terhadap keadilan sempat telanjur tercipta.

Topik:

tambang ilegal mafia tambang perampokan SDA vonis MA kejahatan lingkungan hukum pidana peradilan Kalimantan Barat