Tembus Rp500 M Denda Tambang Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos, Apakah Pidana?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 23 Februari 2026 1 jam yang lalu
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. (Dok Istimewa).
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. (Dok Istimewa).

Jakarta, MI — Gelombang penertiban tambang nikel ilegal di Maluku Utara mulai menyeret nama pejabat aktif. Salah satunya, Sherly Tjoanda Laos, yang juga tercatat sebagai pemilik PT Karya Wijaya. Perusahaannya diganjar denda administratif raksasa sebesar Rp500 miliar. Namun, pakar hukum menegaskan: negara tidak boleh berhenti pada papan segel dan denda.

Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti melontarkan peringatan keras. Menurutnya, pejabat publik yang berasal dari kalangan pengusaha wajib sepenuhnya melepaskan seluruh aktivitas bisnis selama menjabat.

“Seharusnya pejabat publik yang berasal dari pengusaha sepenuhnya mengundurkan diri dari kegiatan usahanya selama menjabat. Jika masih juga aktif, itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat tipikor,” tegasnya kepada Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026).

Abdul Fickar juga mendesak transparansi total dari aparat penegak hukum. Ia meminta jaksa, polisi, hingga Kementerian Keuangan secara rutin mengumumkan berapa nilai uang dan aset negara yang benar-benar berhasil diselamatkan dari perkara korupsi.

“Supaya masyarakat tahu apa dan berapa saja uang serta aset yang benar-benar diselamatkan. Jangan sampai negara menghabiskan anggaran besar—yang bersumber dari pajak rakyat—tanpa hasil yang terukur,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada jabatan.

“Siapa pun, termasuk menteri, gubernur, wali kota, bahkan setingkat wakil presiden sekalipun, jika telah ditemukan minimal dua alat bukti, maka penegak hukum—polisi, kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi—wajib memprosesnya,” kata Abdul Fickar.

Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan kejahatan elite hanya akan melahirkan preseden buruk bagi wibawa negara. “Hukum tidak boleh berhenti di level sanksi administratif. Jika indikasi pidana sudah terpenuhi, penegakan hukum harus menyentuh subjeknya, bukan hanya aktivitas usahanya.”

Nada kritik ini sejalan dengan peringatan keras praktisi pendidikan Indra Charismiadji.

“Sekarang ini kita berada di titik terendah dalam hal etika, kepatutan, kebenaran, dan supremasi hukum,” kata Indra.

“Semua karena teladan yang diberikan oleh orang-orang yang seharusnya memiliki moral kompas yang baik,” lanjutnya.

Penertiban tambang ilegal dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Satgas menyegel sejumlah lokasi tambang nikel ilegal yang merusak kawasan hutan di Maluku Utara.

Operasi ini berlandaskan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 milik Badan Pemeriksa Keuangan. Auditor negara menemukan bahwa PT Karya Wijaya mencaplok lahan pada areal pinjam pakai kawasan hutan milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.

Meski mengantongi IUP Operasi Produksi, perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki IPPKH, tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty tanpa izin. Aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare itu dinilai melanggar PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan berujung denda administratif Rp500 miliar.

Tak berhenti di situ, Satgas PKH juga membongkar aktivitas PT Mineral Trobos, perusahaan milik David Glen Oei, yang dikenal publik sebagai pemilik klub sepak bola Malut United. Perusahaan tersebut terdeteksi melakukan kegiatan tambang di kawasan hutan, dengan nilai denda yang masih dihitung oleh tim ahli.

Rekam jejak bisnis David Glen Oei juga tak sepenuhnya steril. Namanya pernah muncul dalam pusaran perkara korupsi izin tambang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba. Ia sempat dipanggil KPK pada Oktober 2024 sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan IUP.

Gelombang sanksi bahkan menyasar korporasi raksasa. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/2025 serta surat Jampidsus Kejaksaan Agung selaku pelaksana Satgas PKH tertanggal 24 November 2025, PT Weda Bay diganjar denda Rp4,3 triliun atas pelanggaran di lahan seluas 444,42 hektare.

Sementara PT Halmahera Sukses Mineral dijatuhi denda Rp2,3 triliun untuk pelanggaran di area 234,04 hektare.

Di tengah hujan papan segel dan denda fantastis tersebut, langkah Satgas PKH kerap disebut sebagai sinyal keras dari pemerintahan Prabowo Subianto bahwa negara tak lagi memberi ruang bagi mafia lahan yang bersembunyi di balik jargon investasi.

Namun, sebagaimana diingatkan Abdul Fickar Hadjar, negara tidak boleh berhenti di level administratif. Jika dua alat bukti pidana telah terpenuhi, maka hukum wajib bergerak mengejar siapa pun yang berdiri di balik korporasi dan kekuasaan. Jika tidak, penertiban tambang ilegal hanya akan menjadi panggung pencitraan—sementara aktor utamanya tetap aman berlindung di balik jabatan.

 

Topik:

korupsi tambang ilegal konflik kepentingan penegakan hukum transparansi aset negara lingkungan kehutanan nikel korporasi pejabat publik