KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji
Jakarta, MI – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas berlangsung pada Selasa (24/2/2026).
Gugatan praperadilan ini diajukan Yaqut sebagai upaya hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Menjelang sidang tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yaqut telah melalui proses hukum yang sesuai dan didasarkan pada kecukupan alat bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaganya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Januari 2026 setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
“Tentu penetapan seseorang sebagai tersangka juga sudah berdasarkan kecukupan alat bukti,” kata Budi, Senin (23/2/2026).
Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Tim Biro Hukum KPK akan menyampaikan jawaban resmi dalam persidangan yang akan digelar besok.
“KPK melalui Biro Hukum akan menyampaikan jawabannya,” ujarnya.
Sebelumnya, eks Menag Yaqut telah resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026). Informasi itu tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan
"Klasifikasi perkara: sah tidaknya penetapan tersangka," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (24/2/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Topik:
KPK Eks Menag Yaqut Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Kuota Haji