Dugaan Korupsi ANTAM Dilaporkan ke Kejagung: Kerugian Negara Tembus Rp7,2 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Februari 2026 2 jam yang lalu
PT Aneka Tambang (ANTAM) (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Aneka Tambang (ANTAM) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Aroma dugaan korupsi di tubuh PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA-RI) menilai pengelolaan pendapatan, biaya, hingga investasi perusahaan pelat merah itu sarat kejanggalan yang diduga merugikan keuangan negara dalam skala besar.

Laporan resmi tersebut dilayangkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), lengkap dengan sejumlah temuan yang disebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi penyimpangan sistemik.

Dalam surat bernomor 152/DPN/BPI KPNPA-RI/II/2026, organisasi itu mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun hanya dalam kurun Semester II 2016 hingga 2018. Angka itu belum termasuk dugaan kerugian lanjutan sepanjang 2019–2022 yang jika diakumulasi diperkirakan membengkak hingga sekitar Rp7,2 triliun.

Ketua Umum BPI KPNPA-RI, Rahmad Sukendar, menyebut laporan mereka memuat rangkaian indikasi penyimpangan serius yang dinilai tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan teknis biasa.

Salah satu sorotan tajam adalah potensi piutang usaha tak tertagih sebesar USD 2,28 juta atau sekitar Rp30,8 miliar. Selain itu, terdapat dugaan kelalaian atau pembiaran dalam pengenaan denda keterlambatan pembayaran serta potensi denda jasa pemurnian yang tidak dimaksimalkan.

Tak berhenti di situ, laporan juga menyoroti penyajian aset, pencatatan biaya operasional, hingga depresiasi yang diduga tidak sesuai ketentuan. Bahkan, pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas disebut dibebankan kepada pihak yang seharusnya tidak menanggung kewajiban tersebut.

Temuan lain yang tak kalah mengkhawatirkan meliputi dugaan kelebihan pembayaran batubara, pemberian uang muka tanpa kajian kemampuan penyedia, lemahnya pengendalian internal, hingga indikasi pengaturan proses lelang.

“BPI KPNPA-RI juga menyoroti dugaan adanya praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegas Rahmad pada Kamis, 12 Februari 2026 dikutip Monitorindonesia.com, Senin (23/1/2026).

BPI KPNPA-RI mendesak Kejaksaan Agung tidak berhenti pada telaah administratif semata, melainkan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh. Mereka juga meminta pembentukan tim pencari fakta independen serta pemanggilan direksi dan pihak terkait di lingkungan ANTAM.

Meski demikian, Rahmad menegaskan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa perkara ini berpotensi menjadi sorotan nasional karena ANTAM merupakan BUMN strategis di sektor pertambangan.

Jika dugaan tersebut terbukti, dampaknya bukan hanya persoalan hukum, melainkan pukulan serius terhadap kepercayaan publik dan kredibilitas tata kelola industri pertambangan nasional.

BPI KPNPA-RI bahkan memberi sinyal tekanan publik akan meningkat. Mereka menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan terbuka kepada publik.

Topik:

ANTAM dugaan korupsi Kejaksaan Agung BPI KPNPA RI kerugian negara BUMN tambang pengadaan barang jasa skandal keuangan penyelidikan korupsi industri pertambangan