Triliunan Emas Dijarah, Pelaku Bebas — Azmi Sebut Ada “Pasar Gelap Keadilan” di Indonesia
Jakarta, MI - Putusan bebas terhadap Warga Negara Asing asal China, Yu Hao (49), menuai kritik keras dari kalangan akademisi hukum. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyebut vonis Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut sebagai sinyal serius melemahnya militansi penegakan hukum sekaligus indikasi berbahayanya preseden dalam perlindungan kekayaan alam Indonesia.
Yu Hao sebelumnya divonis bersalah di tingkat pertama atas perkara terkait 774 kilogram emas dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,02 triliun. Namun di tingkat banding, ia justru dinyatakan bebas murni. Perbedaan drastis ini, menurut Azmi, bukan sekadar perbedaan tafsir hukum biasa, melainkan “anomali” yang menuntut penjelasan terbuka dan akuntabel.
Tragedi logika hukum: bukti fisik ada, pidana dianggap tiada
Azmi menilai putusan banding tersebut sebagai tragedi logika hukum. Menurutnya, eksploitasi sumber daya tanpa izin yang menghasilkan 774 kg emas tidak mungkin dipandang sebagai persoalan administratif semata.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana pertambangan, penguasaan atau pemanfaatan hasil tambang tanpa izin sah sudah memenuhi unsur pidana secara materiil. Apalagi, dampak ekologisnya nyata—kerusakan lingkungan berupa lubang raksasa yang tidak dapat dipulihkan.
“Bagaimana mungkin penambangan tanpa izin dengan bukti fisik sebesar itu tidak dianggap sebagai tindak pidana? Ini bukan pelanggaran kecil, ini extraordinary crime terhadap ekologi dan aset negara,” tegasnya kepada Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026).
Preseden berbahaya: sinyal “surga” bagi mafia tambang
Azmi juga menyoroti dampak jangka panjang putusan tersebut. Ia memperingatkan bahwa pembebasan dalam kasus bernilai triliunan rupiah dapat mengirim pesan buruk bagi jaringan tambang ilegal internasional.
Menurutnya, jika eksploitasi besar-besaran terhadap kekayaan alam Indonesia bisa berujung bebas karena alasan prosedural, maka wibawa kedaulatan hukum berada di titik yang mengkhawatirkan.
“Putusan ini memberi kesan seolah ada ‘pasar gelap keadilan’ yang mampu memutihkan kejahatan berskala raksasa,” ujarnya.
Desakan audit investigatif terhadap majelis hakim
Azmi mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk tidak tinggal diam. Ia meminta dilakukan audit investigatif terhadap proses pengambilan putusan di tingkat banding.
Perubahan vonis dari hukuman 3,5 tahun penjara menjadi bebas murni dinilai sebagai disparitas ekstrem yang patut diuji secara etik dan yudisial.
“Hakim adalah wakil Tuhan untuk menegakkan keadilan, bukan tameng bagi kepentingan tertentu,” tegasnya.
Kritik keras tanpa TPPU: hukum dianggap “mandul”
Lebih jauh, Azmi menilai penegakan hukum akan kehilangan daya gigit jika kasus sebesar ini tidak disertai penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia mendesak Kejaksaan Agung segera mengajukan kasasi sekaligus menelusuri aliran dana dan aset.
Menurutnya, emas ratusan kilogram tidak mungkin bergerak tanpa jaringan finansial besar. Tanpa penelusuran aset, negara berisiko membiarkan pencucian kekayaan alam berlangsung tanpa konsekuensi.
“Follow the money, follow the asset. Kejar asetnya, sita hartanya. Negara tidak boleh didikte kekuatan modal,” ujarnya.
Indonesia Emas atau sekadar slogan?
Azmi menutup kritiknya dengan peringatan keras: mimpi besar Indonesia Emas tidak akan bermakna jika kekayaan alam dijarah sementara hukum kehilangan keberanian menindak.
“Hari ini kita tidak boleh menjadi tawanan mimpi. Banyak orang bermimpi Indonesia bersih dari korupsi, tetapi sedikit yang berani melakukan koreksi nasional,” pungkasnya.
Putusan bebas Yu Hao kini bukan sekadar perkara hukum, tetapi telah menjadi ujian besar bagi kredibilitas penegakan hukum, kedaulatan sumber daya alam, dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.
Topik:
Yu Hao vonis bebas tambang ilegal emas 774 kg kerugian negara Azmi Syahputra kritik hukum Pengadilan Tinggi Pontianak mafia tambang TPPU penegakan hukum kedaulatan SDABerita Terkait
Tambang Ilegal Menggila di Maluku Utara: Berani Sentuh Pejabat atau Berhenti di Papan Segel?
1 jam yang lalu
Tambang Ilegal Gubernur Malut Dibongkar, Pakar Hukum: Pejabat Yang Melanggar Wajib di Proses
2 jam yang lalu
Helm Taktikal Merenggut Nyawa Anak 14 Tahun di Tual: Ketika Mentalitas Tempur Menggantikan Nurani Pelayanan
2 jam yang lalu
KPK Dorong Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Agar Pelaku Mendapatkan Deterrent Effect
13 jam yang lalu