Helm Taktikal Merenggut Nyawa Anak 14 Tahun di Tual: Ketika Mentalitas Tempur Menggantikan Nurani Pelayanan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Februari 2026 4 jam yang lalu
Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)
Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kematian tragis seorang anak berusia 14 tahun di Tual, Maluku, menjadi alarm keras bagi wajah penegakan hukum di ruang sipil. Arianto Tawakal, siswa yang dikenal berprestasi di sekolahnya, meninggal dunia setelah diduga dihantam helm taktis oleh seorang oknum anggota Brimob berinisial Masias Siahaya pada 19 Februari 2026.

Peristiwa ini bukan sekadar insiden kekerasan aparat terhadap warga. Lebih dari itu, tragedi ini memperlihatkan kegagalan serius dalam memisahkan mentalitas tempur (warrior) dengan mentalitas pelayan publik (guardian) — dua prinsip yang seharusnya menjadi batas tegas dalam kerja kepolisian modern.

Memukul kepala anak yang sedang mengendarai motor dengan benda keras hingga berujung maut merupakan tindakan yang tidak proporsional. Tidak ada ancaman seketika (imminent threat) dari seorang remaja berusia 14 tahun yang dapat membenarkan penggunaan kekuatan mematikan. Tindakan tersebut justru membahayakan keselamatan umum dan menunjukkan penyimpangan fungsi alat negara.

Anggota Brimob memang dilatih dengan doktrin menghadapi ancaman ekstrem — “lawan atau lumpuhkan” — terutama terhadap teroris atau kelompok bersenjata. Namun ketika doktrin ini dibawa tanpa filter psikologis ke patroli lingkungan sipil, warga yang seharusnya dilindungi berpotensi dipersepsikan sebagai musuh yang harus ditaklukkan. Di titik inilah aparat kehilangan orientasi sebagai pelayan masyarakat.

Secara hukum pidana, tindakan yang menyebabkan kematian dalam situasi tanpa ancaman langsung berpotensi memenuhi unsur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sekaligus pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional juncto Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak membuka ancaman pidana berat, bahkan hingga 15 tahun penjara. Tidak ada pembenaran hukum dalam menjalankan tugas jika tidak terdapat ancaman nyata yang membahayakan nyawa aparat.

Kasus ini juga menyingkap persoalan lain yang lebih dalam: lemahnya kontrol emosi aparat di lapangan. Ketika mentalitas tempur dibawa ke ruang pelayanan publik, yang terjadi bukan perlindungan — melainkan malapetaka. Diskresi kepolisian yang seharusnya menjadi instrumen kebijaksanaan kerap disalahartikan sebagai ruang bertindak tanpa batas.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius tentang kondisi psikologis personel Brimob. Apakah terdapat kelelahan mental atau burnout akibat penugasan di wilayah konflik yang memicu sumbu emosi pendek saat berhadapan dengan warga sipil? Apakah pola kerja, tekanan operasional, atau tingkat kesejahteraan memengaruhi meningkatnya pelanggaran disiplin dan tindakan tidak profesional di lapangan?

Kepada Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026) Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana Indonesia (Mahupiki) sekaligus dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada sanksi etik atau penyelesaian internal.

Ia menegaskan, “Jangan ada lagi penyelesaian di balik pintu atau sekadar sanksi etik. Kasus ini harus dibawa ke ranah pidana umum secara transparan. Institusi Polri harus menunjukkan bahwa mereka tidak boleh melindungi pelaku kejahatan, meskipun menggunakan seragam kebanggaan korps. Transparansi adalah keharusan.”

Azmi juga menilai tragedi ini menjadi bukti nyata bahaya ketika aparat gagal mengendalikan mentalitas tempur dalam ruang pelayanan publik.

“Anggota Brimob dididik menghadapi ancaman tinggi. Namun ketika mentalitas tempur terbawa ke ranah pelayanan warga sipil, yang terjadi adalah malapetaka. Diskresi kepolisian tidak boleh berubah menjadi lisensi bertindak sewenang-wenang,” tegasnya.

Kematian Arianto Tawakal bukan hanya tragedi keluarga, melainkan ujian moral bagi institusi penegak hukum. Negara tidak boleh membiarkan ruang pelayanan publik berubah menjadi arena mentalitas perang. Jika tidak ada pertanggungjawaban terbuka, maka yang terkubur bukan hanya keadilan seorang anak — tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Topik:

Brimob kekerasan aparat Tual Maluku Arianto Tawakal excessive force penganiayaan berat UU Perlindungan Anak mentalitas tempur polisi akuntabilitas Polri Azmi Syahputra Mahupiki transparansi hukum