Kasus Siswa Tewas Seret Oknum Brimob, Kapolri Janji Proses Terbuka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Februari 2026 2 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dok MI/Aswan)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penanganan hukum terhadap anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap siswa MTsN Maluku Tenggara, AT (14), dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Proses yang berjalan tidak hanya menyangkut pidana, tetapi juga pemeriksaan pelanggaran kode etik kepolisian.

Menurut Sigit, perkara tersebut sudah ditangani dan masih terus didalami oleh jajaran kepolisian di daerah dengan pendampingan dari Polda Maluku. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan dilakukan secara transparan agar publik dapat melihat keseriusan aparat dalam menindak anggotanya yang bermasalah.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang pelajar berinisial AT meninggal dunia akibat dugaan tindakan kekerasan. Polisi kemudian menetapkan Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, sebagai tersangka. Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Polres Tual yang menangani langsung perkara pidananya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan bahwa proses hukum telah berjalan dan tersangka telah dipindahkan ke Ambon. Di sana, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan etik oleh Bidpropam Polda Maluku, selain proses pidana yang masih terus berlangsung.

Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Marren, Kota Tual, Kamis (19/2/2026) setelah waktu sahur. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban AT bersama kakaknya, NK (15), melintas menggunakan sepeda motor di lokasi yang saat itu dijaga aparat karena sering dijadikan arena balap liar.

Diduga karena mengira keduanya terlibat balapan ilegal, Bripda MS melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban menggunakan helm. AT kemudian terjatuh dari motor dan mengalami luka serius yang berujung pada kematian. Sementara itu, NK dilaporkan mengalami luka cukup berat akibat kejadian tersebut.

Kasus ini kini masih dalam penanganan kepolisian, baik untuk pembuktian pidana maupun proses disiplin internal terhadap anggota yang bersangkutan.

Topik:

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bripda MS Brimob penganiayaan pelajar siswa tewas Maluku Tenggara Kota Tual Polda Maluku Polres Tual kekerasan aparat