“Pembela KPK Kesiangan” — Fickar Telanjangi Wajah Hipokrit Politik Jokowi
Jakarta, MI — Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti melontarkan kritik telak terhadap drama politik yang kembali menyeret nama Joko Widodo dalam polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) 2019.
“Politik itu cara akal-akalan meraih kekuasaan. Saat berada di atas, justru membenci, memberantas, bahkan menumpas gerakan lurus. Ketika kekuasaan tak lagi di tangan, tiba-tiba tampil sebagai pahlawan pembela kebenaran,” tegas Fickar saat dihubungi Monitorindonesia.com, Sabtu (21/2/2026).
Ia menyindir keras perubahan sikap para elite, termasuk wajah Jokowi hari ini yang, menurutnya, tampil seolah tak pernah ikut menindas dan melemahkan gerakan antikorupsi, namun kini maju ke depan sebagai pembela revisi UU KPK.
“Dalam politik memang tak dikenal istilah munafik, yang ada hipokrit. Begitulah wajah para pembela KPK yang datang kesiangan,” katanya.
Pernyataan Fickar menguatkan sorotan publik setelah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membela Jokowi dalam polemik lama tersebut. Lewat Direktur Reformasi Birokrasi PSI, Ariyo Bimmo, PSI menuding partai-partai lain inkonsisten dan cuci tangan politik.
PSI menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi, dengan pengusul dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai NasDem.
“Kalau dulu ikut mengusulkan, sekarang menyalahkan Jokowi, publik berhak bertanya: konsistensinya di mana?” ujar Ariyo.
PSI menegaskan pemerintah hanya masuk lewat mekanisme konstitusional berupa surpres dan daftar inventaris masalah (DIM), sementara keputusan akhir berada di DPR. Narasi bahwa Jokowi sepenuhnya bertanggung jawab dinilai sebagai pembalikan fakta legislasi.
Namun, pembelaan itu langsung ditabrak kritik dari parlemen. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menyebut klaim Jokowi tidak menandatangani UU KPK sebagai alasan yang mengada-ada.
“Kalau RUU sudah disetujui bersama DPR dan pemerintah, lalu presiden tidak menandatangani dalam 30 hari, undang-undang itu tetap berlaku. Klaim itu absurd,” tegasnya.
Ia juga menyindir penyesalan Jokowi yang baru muncul setelah dampaknya dirasakan luas.
Pernyataan Jokowi yang mendukung pengembalian UU KPK ke versi lama, disampaikan usai menonton laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, justru mempertebal kesan kontradiktif. Fakta politik 2019 menunjukkan pemerintah tidak berada di luar proses.
Anggota Badan Legislasi DPR dari PPP, Arsul Sani, menegaskan bahwa surpres pembahasan revisi UU KPK memang diterima DPR. Pemerintah bahkan menunjuk Yasonna Laoly dan Tjahjo Kumolo sebagai wakil resmi pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara saat itu, Pratikno, secara terbuka menyatakan pemerintah ikut menyepakati DIM bersama DPR. Bahkan Wakil Presiden kala itu, Jusuf Kalla, membeberkan langsung poin krusial yang disetujui bersama: pembentukan Dewan Pengawas, pembatasan penyadapan, hingga kewenangan penghentian perkara (SP3) bagi KPK.
Dari kubu PDI Perjuangan, Ketua DPP Bidang Hukum dan Advokasi, Ronny Talapesy, menilai narasi Jokowi soal “penguatan KPK” berpotensi menggiring opini publik.
“Revisi itu terjadi pada 2019, saat beliau masih memegang kendali penuh pemerintahan. Penolakan tokoh nasional dan tokoh agama diabaikan,” ujarnya. Ia menyebut manuver Jokowi hari ini lebih sarat kalkulasi politik ketimbang refleksi kebijakan.
Di lapangan, revisi 2019 memang meninggalkan jejak pelemahan struktural: KPK ditempatkan dalam rumpun eksekutif, pegawai dialihkan menjadi ASN, penyadapan harus seizin Dewan Pengawas, serta kewenangan SP3 dilegalkan. Kebijakan itu kemudian dieksekusi di era Ketua KPK Firli Bahuri melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyingkirkan 57 pegawai, termasuk Novel Baswedan.
Gagasan mengembalikan UU KPK ke versi lama sebelumnya disuarakan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto. Tetapi ketika Jokowi kini menggaungkan gagasan serupa, sorotan publik justru mengeras.
Di satu sisi, PSI menunjuk DPR sebagai aktor utama revisi. Di sisi lain, catatan politik menunjukkan pemerintah ikut mengirim surpres, ikut membahas, ikut menyepakati, dan ikut menetapkan.
Bagi banyak kalangan, pertarungan PSI melawan partai-partai lain soal Jokowi bukan sekadar beda tafsir konstitusi, melainkan perang narasi untuk satu tujuan: membuang beban politik lama sambil membangun citra baru.
Seperti disindir Abdul Fickar Hadjar, inilah wajah politik yang telanjang: revisi 2019 adalah produk kolektif kekuasaan tetapi hari ini, tanggung jawabnya justru saling dilempar.
Topik:
politik nasional hukum antikorupsi KPK DPR PSI Jokowi revisi undang-undang polemik politik perang narasi