Alasan KPK Lepas Status Cekal Bos Maktour di Kasus Kuota Haji

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Februari 2026 3 jam yang lalu
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (Foto: Istimewa)
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Sebelumnya, Fuad termasuk salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri bersama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa keputusan untuk tidak memperpanjang masa pencekalan terhadap Fuad tersebut diambil berdasarkan pertimbangan penyidik.

“Mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja,” kata Setyo, Sabtu (21/2/2026).

Setyo menjelaskan, tidak diperpanjangnya pencegahan terhadap Fuad juga berkaitan dengan penerapan KUHAP terbaru. Dalam aturan tersebut, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dikenakan kepada pihak berstatus tersangka atau terdakwa.

“Dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi tidak,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kemenag Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur