Praperadilan Kajari HSU Bergulir, KPK Tegaskan Prosedur Sudah Sesuai Hukum
Jakarta, MI – Upaya hukum praperadilan yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu resmi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan prosedur yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya terkait penyitaan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Albertinus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Albertinus.
"KPK pastikan seluruh prosedur penanganan perkara telah dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Budi, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan, seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
KPK, lanjut Budi, berkomitmen menjalankan penegakan hukum berdasarkan prinsip due process of law, serta menjunjung asas peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Dalam penanganan perkara ini, KPK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan Agung, guna memastikan proses berjalan efektif.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman (APN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa setelah ditemukan kecukupan alat bukti, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Selain Albertus Parlinggoman, dua tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Azis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR).
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Topik:
KPK Kajari HSU Albertinus Napitupulu