KPK dan Kementerian Keuangan Upaya Mitigasi Korupsi, Kenapa Baru Sekarang?
Jakarta, MI - Di tengah gempuran operasi tangkap tangan (OTT) yang membongkar praktik suap berjamaah di jantung penerimaan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru memilih membuka bab baru, memperkuat pencegahan internal di lingkungan Kementerian Keuangan, tak lama setelah skandal impor barang tiruan dan korupsi pajak meledak ke publik.
Langkah itu dilakukan dengan menggandeng Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Namun, di tengah besarnya skala perkara yang baru saja diungkap, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan keras, mengapa pembenahan baru digencarkan setelah jaringan suap terlanjur terkuak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa koordinasi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK difokuskan pada mitigasi agar praktik serupa tidak kembali terulang.
“Para pihak membahas langkah-langkah mitigasi dan pencegahan ke depannya agar persoalan korupsi ini tidak kembali terulang,” ujar Budi, Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan, sinergi dengan jajaran Kementerian Keuangan juga dimaksudkan untuk memastikan pembenahan sistem berjalan seiring dengan proses penegakan hukum yang saat ini tengah berjalan.
Namun, pernyataan normatif itu berhadapan langsung dengan fakta telanjang:
dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, KPK justru membongkar tiga klaster besar korupsi di sektor pajak dan kepabeanan—yang melibatkan pejabat aktif, pengusaha, hingga praktik penyamaran uang melalui kontrak fiktif dan “safe house”.
Tiga Klaster, Satu Pola: Uang Pelicin Jadi Sistem
Dalam laporan resmi yang dipublikasikan setidaknya KPK telah menetapkan 14 pegawai Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pajak dan Bea Cukai sepanjang awal 2026.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa perkara pertama terjadi di KPP Madya Jakarta Utara.
Kasus ini menyasar pengondisian pajak PT Wanatiara Persada (WP), di mana nilai kekurangan bayar pajak yang semula mencapai Rp75 miliar dipangkas menjadi Rp15,7 miliar.
Praktik suap disamarkan lewat kontrak fiktif jasa konsultasi, lalu uang mengalir ke pejabat pajak dalam bentuk dolar Singapura.
Perkara kedua berlangsung di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
KPK menemukan dugaan permintaan “uang apresiasi” Rp1,5 miliar agar restitusi pajak perusahaan disetujui. Pembagian jatah dilakukan melalui pertemuan hotel—sebuah pola klasik yang kembali terulang.
Skandal Bea Cukai: Impor Barang KW, Jalur Merah Diatur, Safe House Disiapkan
Klaster ketiga yang kini menjadi sorotan utama menyeret pejabat strategis di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, bersama dua pejabat intelijen serta tiga pihak swasta dari perusahaan logistik.
Dari sisi korporasi, praktik suap melibatkan Blueray Cargo, yang diduga menyuap aparat agar impor barang—termasuk barang tiruan (KW)—lolos tanpa pemeriksaan fisik secara detail.
Sejak Oktober 2025, jalur merah diatur.
Penyerahan uang dilakukan rutin sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
Bahkan, penyidik menemukan penggunaan “safe house” untuk menyimpan uang dan emas. Total jatah untuk oknum Bea Cukai mencapai sekitar Rp7 miliar.
Lebih mencengangkan lagi, KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, terdiri atas uang tunai rupiah dan berbagai mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, hingga satu unit jam tangan mewah.
Pencegahan Setelah Skandal, Bukan Sebelum
Di atas puing-puing kepercayaan publik itulah KPK kini berbicara soal mitigasi dan pencegahan. Fakta bahwa korupsi di sektor pajak dan kepabeanan berlangsung lintas kantor, lintas jabatan, dan melibatkan mekanisme penyamaran keuangan yang rapi, justru memperlihatkan satu hal yang mengkhawatirkan.
Korupsi di lingkungan penerimaan negara bukan lagi sekadar penyimpangan, tetapi telah menjelma menjadi pola kerja.
Namun, rangkaian perkara yang menyeret 14 pegawai Kemenkeu, pejabat strategis Bea Cukai, hingga perusahaan swasta, menjadi alarm keras bahwa pembenahan sistem pengawasan internal selama ini gagal membaca bahaya yang tumbuh di dalam rumah sendiri.
Topik:
korupsi KPK pajak bea cukai kementerian keuangan suap impor ilegal barang tiruan pejabat negara penegakan hukumBerita Sebelumnya
KPK Bongkar Suap Impor Barang KW di Bea Cukai, Dirjen Masuk Radar?
Berita Selanjutnya
Eks Pimpinan KPK Menuding UU Tipikor Jadi “Senjata Serba Guna”
Berita Terkait
PKS menyebut klaim Jokowi “tidak tanda tangan” Revisi UU KPK sebagai alasan yang mengada-ada
5 jam yang lalu
Amburadul! Aset Hulu Migas Rp11,8 T Lebih Tak Terkelola, BPK Semprot Pengelolaan Negara
10 jam yang lalu