Eks Pimpinan KPK Menuding UU Tipikor Jadi “Senjata Serba Guna”

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 21 Februari 2026 6 jam yang lalu
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Dok MI)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Dok MI)

Jakarta, — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, melontarkan kritik keras terhadap cara negara menegakkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Di hadapan publik, Alexander mengibaratkan UU Tipikor seperti iklan Teh Botol Sosro: “Apa pun makanannya, minumnya Teh Botol. Apa pun pelanggarannya, penyelesaiannya UU Tipikor.”

Pernyataan tajam itu disampaikan Alexander dalam diskusi “Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi”, Jumat (20/2/2026). 

Menurut Alexander, praktik penegakan hukum kerap menjadikan UU Tipikor sebagai jalan pintas untuk menjerat hampir semua bentuk pelanggaran. Padahal, Pasal 14 UU Tipikor secara tegas mensyaratkan: hanya pelanggaran undang-undang lain yang secara eksplisit menyebut sebagai tindak pidana korupsi yang dapat ditarik ke rezim Tipikor.

“Kalau undang-undang lain tidak secara tegas menyatakan sebagai tindak pidana korupsi, ya harusnya kembali ke undang-undang sektoralnya. Misalnya pertambangan, lingkungan hidup, dan seterusnya,” tegas Alexander.

Ia menilai, kecenderungan menarik semua perkara ke ranah Tipikor justru membuka ruang penyimpangan serius dalam praktik peradilan.

Kritik itu menguat ketika Alexander menyinggung putusan Mahkamah Agung dalam perkara alih fungsi hutan menjadi kebun sawit. Dalam perkara tersebut, MA menilai kerugian akibat degradasi lingkungan dan penurunan kualitas tanah tidak masuk rezim Tipikor, melainkan ranah Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Putusan kasasi yang kemudian dikuatkan melalui peninjauan kembali itu menghukum Surya Darmadi membayar uang pengganti Rp 2,23 triliun. Sementara kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,75 triliun yang sebelumnya dipertimbangkan pada putusan tingkat pertama—tidak lagi dijadikan dasar.

Bagi Alexander, perbedaan pendekatan tersebut menunjukkan betapa problematisnya cara UU Tipikor selama ini digunakan.

“UU Tipikor ini seolah-olah menjadi satu-satunya cara yang paling efektif untuk merampas aset masyarakat,” ujarnya tajam.

“Kita punya tanggung jawab untuk memperbaiki situasi seperti ini.” tambahnya. 

Mantan hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu juga menyentil mentalitas hakim yang, menurutnya, kerap tertekan opini publik dan stigma “pro-koruptor” ketika berani membebaskan terdakwa.

Ia mengaku berkali-kali membuat dissenting opinion saat menjadi hakim.

“Sampai dibilang pro-koruptor. Saya tidak terpengaruh, masih bisa tidur nyenyak,” kata Alexander.

“Kalau memang tidak terbukti bersalah, terdakwa harus dibebaskan. Titik.” lanjutnya

Pernyataan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum: di tengah semangat pemberantasan korupsi, UU Tipikor dinilai mulai bergeser—bukan lagi sebagai alat keadilan, melainkan sebagai instrumen serba guna yang berpotensi melampaui batas hukum.

Topik:

kritik UU Tipikor mantan pimpinan KPK penegakan hukum peradilan pidana kasus Surya Darmadi Mahkamah Agung aset negara hukum lingkungan putusan kontroversial