KPK Bongkar Suap Impor Barang KW di Bea Cukai, Dirjen Masuk Radar?
Jakarta, MI— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam pengusutan dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan (KW) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Sorotan kini mengarah langsung ke nama Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan. Meski begitu, KPK mengakui hingga saat ini belum menemukan bukti aliran uang ke pucuk pimpinan tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penyidik masih menelusuri seluruh jejak transaksi dalam perkara ini.
“Iya. Kelihatannya, sementara belum ada ya,” kata Setyo, Jumat (20/2/2026).
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari operasi tersebut, 17 orang diamankan.
Salah satu figur kunci yang ditangkap adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Sehari kemudian, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan.
Pejabat negara 3 diantarnya adalah Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai; Rizal, yang juga menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024–Januari 2026.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan 3 orang tersangka yakni John Field, pemilik Blueray Cargo; Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi; Dedy Kurniawan, Manajer Operasional.
KPK menyatakan, penyidikan belum berhenti pada enam tersangka tersebut. Penyidik masih mendalami aliran uang, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat di level yang lebih tinggi.
Namun, hingga kini, belum ada satu pun petunjuk finansial yang mengaitkan langsung aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai.
Topik:
korupsi kpk bea cukai impor ilegal suap gratifikasi otk penegakan hukum pejabat negara skandal imporBerita Terkait
PKS menyebut klaim Jokowi “tidak tanda tangan” Revisi UU KPK sebagai alasan yang mengada-ada
5 jam yang lalu
Gugatan Praperadilan Guncang KPK: Dugaan Korupsi PMK Kementan Disorot, Temuan BPK Bongkar Rangkaian Kejanggalan
10 jam yang lalu