PKS menyebut klaim Jokowi “tidak tanda tangan” Revisi UU KPK sebagai alasan yang mengada-ada
Jakarta, MI— Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengaku tidak menandatangani revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan korupsi (UU KPK) 2019 dan kini mendukung pengembalian UU KPK ke versi lama, dibongkar habis sebagai narasi yang menyesatkan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyebut klaim Jokowi “tidak tanda tangan” sebagai alasan yang mengada-ada.
Menurut Nasir, dalam sistem legislasi, revisi undang-undang mustahil berjalan tanpa persetujuan bersama DPR dan pemerintah. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa secara konstitusional, undang-undang tetap sah meski Presiden tidak menandatangani.
“Kalau RUU sudah disetujui bersama DPR dan pemerintah, lalu Presiden tidak mengesahkan dalam 30 hari, undang-undang itu tetap berlaku. Jadi apa yang disampaikan Pak Jokowi itu, dalam pandangan saya, absurd,” tegas Nasir, Jumat (20/2/2026)
Ia juga menyindir sikap Jokowi yang baru menyesali kebijakan setelah semuanya terjadi.
“Penyesalan di akhir itu sia-sia. Presiden seharusnya berhati-hati sejak awal,” kata Nasir.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju bila UU KPK dikembalikan ke versi lama. Ia menegaskan bahwa revisi 2019 merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pernyataan itu ia sampaikan usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan.
Namun, klaim tersebut langsung berbenturan dengan fakta historis. Pemerintah kala itu mengirim surat presiden (surpres) sebagai tanda persetujuan pembahasan revisi UU KPK di DPR.
Anggota Badan Legislasi DPR dari PPP, Arsul Sani, memastikan surpres tersebut diterima. Pemerintah bahkan menunjuk Yasonna Laoly dan Tjahjo Kumolo sebagai wakil resmi pemerintah dalam pembahasan.
Menteri Sekretaris Negara saat itu, Pratikno, juga secara terbuka menyatakan pemerintah ikut membahas dan menyepakati daftar inventaris masalah (DIM) bersama DPR.
Bahkan Wakil Presiden kala itu, Jusuf Kalla, membeberkan sendiri poin-poin yang disetujui pemerintah dan DPR: pembentukan Dewan Pengawas, pembatasan penyadapan, hingga pemberian kewenangan SP3 kepada KPK.
PDIP: Jokowi Sedang Menggiring Opini
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bidang Hukum dan Advokasi, Ronny Talapesy, menilai narasi Jokowi soal “penguatan KPK” sebagai giringan opini yang berpotensi menyesatkan publik.
“Revisi itu terjadi pada 2019, saat beliau masih memegang kendali penuh pemerintahan. Penolakan tokoh nasional dan tokoh agama diabaikan,” tegas Ronny.
Ia bahkan menilai manuver Jokowi lebih sarat kalkulasi politik ketimbang komitmen pemberantasan korupsi.
Revisi 2019, Pelemahan Terstruktur
Fakta di lapangan menunjukkan revisi UU KPK 2019 menjadi titik balik pelemahan KPK secara sistematis:
KPK ditempatkan dalam rumpun eksekutif, pegawai dialihkan menjadi ASN, penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas, serta KPK diberi kewenangan menghentikan perkara (SP3).
Kebijakan ini kemudian dieksekusi oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyingkirkan 57 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan.
Gagasan mengembalikan UU KPK ke versi lama sejatinya disuarakan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad, dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Namun ketika Jokowi kini ikut menyuarakan hal yang sama, kritik justru menguat. Publik melihat satu pola yang telanjang:
pemerintah ikut menyetujui, ikut membahas, ikut menetapkan, lalu sekarang melepaskan tanggung jawab.
Bagi banyak kalangan, manuver Jokowi hari ini bukan koreksi kebijakan, melainkan politik cuci tangan sebuah upaya membangun narasi baru, sambil menghapus jejak peran lama dalam pelemahan KPK.
Topik:
politik nasional hukum DPR KPK revisi undang-undang antikorupsi polemik Jokowi pelemahan KPK legislasi pemerintahanBerita Selanjutnya
KPK Bongkar Suap Impor Barang KW di Bea Cukai, Dirjen Masuk Radar?
Berita Terkait
Gugatan Praperadilan Guncang KPK: Dugaan Korupsi PMK Kementan Disorot, Temuan BPK Bongkar Rangkaian Kejanggalan
10 jam yang lalu
Mantan Kajari HSU Minta Dibebaskan dan Ganti Rugi Rp100 Miliar — KPK: Semua Prosedur Sah
14 jam yang lalu