PSI vs Partai Lain: Siapa Dalang di Balik Pelemahan KPK?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 21 Februari 2026 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok Istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Pernyataan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang membela Joko Widodo dalam polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) 2019 justru membuka babak baru adu narasi antarpartai.

Lewat Direktur Reformasi Birokrasi PSI, Ariyo Bimmo, PSI menuding partai-partai yang kini menyalahkan Jokowi sebagai pihak yang inkonsisten dan cuci tangan politik.

Menurut PSI, revisi UU KPK merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi, dengan pengusul berasal dari PDI Perjuangan, Golkar, PPP, PKB, dan NasDem.

“Kalau dulu ikut mengusulkan, sekarang menuding Jokowi, publik berhak bertanya: konsistensinya di mana?” kata Ariyo.

PSI menegaskan, pemerintah hanya masuk melalui mekanisme konstitusional berupa surpres dan daftar inventaris masalah. Keputusan akhir, kata mereka, tetap berada di DPR.

Narasi bahwa Jokowi sepenuhnya bertanggung jawab atas revisi UU KPK dinilai sebagai pembalikan fakta sejarah legislasi.

Namun, pembelaan PSI itu langsung berhadapan dengan kritik keras dari parlemen.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menyebut klaim Jokowi yang mengatakan tidak menandatangani UU KPK sebagai alasan yang mengada-ada.

“Kalau RUU sudah disetujui bersama DPR dan pemerintah, lalu Presiden tidak menandatangani dalam 30 hari, undang-undang itu tetap berlaku. Jadi klaim itu, absurd,” tegas Nasir.

Ia juga menyindir penyesalan Jokowi yang baru muncul setelah dampak revisi dirasakan luas.

“Penyesalan di akhir itu sia-sia. Presiden seharusnya berhati-hati sejak awal,” katanya.

Pernyataan Jokowi soal mendukung pengembalian UU KPK ke versi lama, yang disampaikan usai menonton laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, justru dianggap mempertebal kesan kontradiktif.

Sebab, fakta politik 2019 menunjukkan pemerintah tidak berada di luar proses.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, menegaskan bahwa surat presiden untuk pembahasan revisi UU KPK memang diterima DPR.

Pemerintah bahkan menunjuk Yasonna Laoly dan Tjahjo Kumolo sebagai wakil resmi pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara kala itu, Pratikno, secara terbuka menyatakan pemerintah ikut menyepakati daftar inventaris masalah (DIM) bersama DPR.

Bahkan Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, membeberkan langsung poin-poin krusial yang disetujui bersama: pembentukan Dewan Pengawas, pembatasan penyadapan, hingga kewenangan penghentian perkara (SP3) bagi KPK.

Dari kubu PDI Perjuangan, Ketua DPP Bidang Hukum dan Advokasi, Ronny Talapesy, menilai narasi Jokowi tentang “penguatan KPK” berpotensi menggiring opini publik.

“Revisi itu terjadi pada 2019, saat beliau masih memegang kendali penuh pemerintahan. Penolakan tokoh nasional dan tokoh agama diabaikan,” ujarnya.

Ronny bahkan menyebut manuver Jokowi hari ini lebih sarat kalkulasi politik ketimbang refleksi kebijakan.

Di lapangan, revisi 2019 memang meninggalkan jejak pelemahan struktural terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi:

KPK ditempatkan dalam rumpun eksekutif, pegawainya dialihkan menjadi ASN, penyadapan harus seizin Dewan Pengawas, serta kewenangan SP3 dilegalkan.

Kebijakan itu kemudian dieksekusi di era Ketua KPK Firli Bahuri melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyingkirkan 57 pegawai, termasuk Novel Baswedan.

Gagasan mengembalikan UU KPK ke versi lama sendiri sebelumnya disuarakan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, ketika Jokowi kini menggaungkan gagasan yang sama, sorotan publik justru mengeras.

Di satu sisi, PSI tampil sebagai pembela yang menyebut DPR sebagai aktor utama revisi.

Di sisi lain, catatan politik menunjukkan pemerintah ikut mengirim surpres, ikut membahas, ikut menyepakati, dan ikut menetapkan.

Bagi banyak kalangan, pertarungan PSI melawan partai-partai lain soal Jokowi bukan sekadar perbedaan tafsir konstitusi, melainkan perang narasi untuk satu tujuan:

membuang beban politik lama  sambil membangun citra baru. Revisi 2019 adalah produk kolektif kekuasaan. Kini, tanggung jawabnya justru saling dilempar.

Topik:

politik nasional polemik UU KPK PSI vs partai lain Jokowi DPR KPK legislasi pemberantasan korupsi