OJK Bongkar Modus ‘Goreng’ Saham Influencer BVN, Denda Tembus Rp5,35 Miliar

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 21 Februari 2026 5 jam yang lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN pada Jumat (20/2/2026). BVN yang diduga adalah Belvin Tannadi dikenai denda sebesar Rp5,35 miliar.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK menemukan adanya pelanggaran berupa manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021-2022.

Dalam proses pemeriksaan, OJK melakukan analisis mendalam terhadap data transaksi saham, menelusuri aktivitas media sosial yang bersangkutan, serta mengidentifikasi pola transaksi saham yang bersangkutan dan fakta-fakta Pemeriksaan lainnya.

Salah satu pola transaksi yang dilakukan BVN adalah praktik manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan order jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening Efek sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.

Tindakan tersebut menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk melakukan transaksi saham dimaksud.

Selain itu, BVN diketahui memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham, atau manyampaikan informasi rencana pembelian saham, atau menyampaikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu. Namun demikian, di saat yang bersamaan, BVN melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.

OJK menyatakan BVN terbukti melanggar Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK pada kasus perdagangan saham AYLS, kasus perdagangan saham FILM, dan kasus perdagangan saham BSML.

Sebagai tambahan informasi, melalui platform X, Belvin diketahui kerap membagikan kode saham dengan akronim tertentu.

Topik:

ojk manipulasi-saham influencer-pasar-modal