OJK Tidak Tebang Pilih Periksa Kasus Puluhan Dugaan Manipulasi Saham
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap 32 kasus dugaan manipulasi harga saham pada sejumlah emiten.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi mengatakan, seluruh kasus dugaan manipulasi saham itu akan ditangani secara serius, objektif, dan tanpa tebang pilih.
"Total ada 32 kasus yang saat ini dalam penanganan. Itu bukan karena tebang pilih, melainkan karena memang memenuhi unsur awal pemeriksaan," kata dia ditemui di Gedung BEI, Jakarta, seperti dikutip Sabtu (21/2/2026).
Hasan menekankan, tidak semua kasus yang diperiksa otomatis terbukti melanggar aturan pasar modal.
Seluruhnya, bilang dia, masih berada dalam proses pemeriksaan yang dilakukan secara cermat dan mengacu pada asas praduga tidak bersalah.
"Kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Namun, jika melalui pemeriksaan dan pembuktian data serta angka kami memperoleh keyakinan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti,"jelas Hasan.
Dia memastikan setiap tahap pemeriksaan didasarkan pada data transaksi, pola perdagangan, serta keterkaitan antar pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan saham di pasar modal.
Sebagaimana diketahui, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang influencer pasar modal, Belvin Tannadi (BVN).
Hasan menyatakan, sanksi ini diberikan karena BVN terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar dan/atau menyesatkan kepada publik melalui media sosial.
Menurut dia, hasil pemeriksaan OJK menemukan BVN kerap memberikan rekomendasi beli maupun jual saham tertentu kepada publik. Namun, pada saat yang sama BVN justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi yang ia sampaikan di media sosial.
"Influencer yang bersangkutan menyampaikan rekomendasi tertentu, tetapi pada waktu yang sama melakukan transaksi berlawanan dengan informasi yang disampaikannya," kata Hasan.
Topik:
ojk manipulasi-saham kasus-manipulasi-saham ojk-tindak-manipulasi-saham