OJK Bentuk Satgas Reformasi Pasar Modal, Apa Saja Tugasnya?

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 21 Februari 2026 3 jam yang lalu
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Pembentukan ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan kepercayaan investor, seiring masih kuatnya tekanan sentimen negatif di pasar saham domestik.

Satgas tersebut bertugas mengawal delapan agenda reformasi strategis pasar modal, dengan mandat utama memastikan seluruh program dijalankan secara transparan, terukur, dan sesuai target waktu. 

Struktur satgas melibatkan OJK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), serta lembaga self-regulatory organization (SRO) di pasar modal.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pembentukan satgas ini merupakan wujud komitmen regulator dalam menjaga integritas pasar secara berkelanjutan.

"Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia akan mengawal dan memantau pelaksanaan delapan rencana aksi agar berjalan konsisten dan tepat waktu," ungkap Friderica dalam konferensi pers di Jakarta, seperti diberitakan Sabtu (21/2/2026).

Friderica menjelaskan, keanggotaan awal satgas mencakup OJK, Kemenko Perekonomian, serta SRO pasar modal, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). 

Ke depan, OJK membuka peluang kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain sesuai kebutuhan.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan satgas akan dilakukan secara terbuka. Perkembangan pelaksanaan setiap agenda reformasi akan disampaikan secara berkala kepada publik.

“Tidak ada yang ditutupi. Progres dari delapan rencana aksi ini akan kami sampaikan secara transparan,” tegas Friderica.

Adapun delapan agenda reformasi pasar modal, sebagai berikut:

  1. Penerapan kebijakan free float baru
  2. Peningkatan transparansi data ultimate beneficial owner (UBO)
  3. Penguatan data kepemilikan saham
  4. Demutualisasi BEI
  5. Penegakan aturan dan pemberian sanksi yang tegas
  6. Penguatan tata kelola emiten
  7. Pendalaman pasar modal secara terintegrasi
  8. Penguatan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan

Pembentukan satgas ini menjadi respons atas berbagai tekanan sentimen pasar, termasuk dampak pembekuan rebalancing indeks oleh MSCI yang sebelumnya sempat mengguncang pergerakan saham di dalam negeri.

Melalui satgas ini, dia berharap pasar modal Indonesia dapat kembali dipercaya sebagai pasar yang sehat, transparan, dan berintegritas, sekaligus lebih menarik bagi investor domestik maupun global.

Topik:

ojk satgas-reformasi-pasar-modal-indonesia pasar-modal-indonesia satgas-pasar-modal