Hutan Dikuasai Korporasi, Daerah Kebagian Recehan: Skandal Fiskal dan Ekologis HTI di Riau Terbongkar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Februari 2026 2 jam yang lalu
Ilustrasi ketimpangan pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) di Riau, yang memperlihatkan dominasi korporasi atas jutaan hektare hutan, sementara daerah penghasil hanya menerima bagian fiskal kecil dan menanggung dampak kerusakan lingkungan serta infrastruktur. Visual menegaskan kontras antara eksploitasi ekonomi skala besar dan minimnya manfaat bagi masyarakat lokal. (Dok MI)
Ilustrasi ketimpangan pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) di Riau, yang memperlihatkan dominasi korporasi atas jutaan hektare hutan, sementara daerah penghasil hanya menerima bagian fiskal kecil dan menanggung dampak kerusakan lingkungan serta infrastruktur. Visual menegaskan kontras antara eksploitasi ekonomi skala besar dan minimnya manfaat bagi masyarakat lokal. (Dok MI)

Jakarta, MI - Apa yang terjadi di Riau bukan sekadar soal pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang kecil. Di balik angka Rp 62,3 miliar yang diterima daerah pada 2026, tersimpan struktur ekonomi industri kehutanan yang jauh lebih besar, lebih kompleks, dan jauh lebih menguntungkan bagi rantai industri global dibanding bagi wilayah penghasilnya sendiri.

Bahwa, pengelolaan hutan di Provinsi Riau menyimpan ironi besar yang selama bertahun-tahun luput dari perhatian publik. Di satu sisi, puluhan korporasi menguasai jutaan hektare kawasan hutan untuk industri berbasis akasia dan eukaliptus. Di sisi lain, daerah penghasil justru menerima bagian fiskal yang sangat kecil—bahkan terus menurun drastis dari tahun ke tahun.

Data yang dihimpun Monitorindonesia.com menunjukkan sebanyak 54 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) menguasai sekitar 1,58 juta hektare kawasan hutan di Riau. Luasan ini setara dengan sekitar 27 persen dari total kawasan hutan provinsi tersebut yang mencapai 5,4 juta hektare.

Namun pada 2026, total Dana Bagi Hasil (DBH) kehutanan yang diterima seluruh pemerintah daerah di Riau hanya Rp 62,3 miliar.

Jika dibagi rata berdasarkan luas konsesi HTI, nilai yang kembali ke daerah hanya sekitar Rp 39.400 per hektare per tahun. Angka ini jauh dari proporsional jika dibandingkan dengan nilai ekonomi kayu industri, skala produksi pulp dan kertas, serta dampak ekologis dan sosial yang muncul akibat eksploitasi hutan.

Inilah gambaran paling nyata dari ketimpangan pengelolaan sumber daya alam: eksploitasi berlangsung masif, tetapi manfaat fiskal bagi daerah sangat terbatas.

Dominasi Korporasi atas Lanskap Hutan Riau

Penguasaan hutan di Riau bukan sekadar luas, tetapi juga terkonsentrasi pada korporasi besar. Beberapa perusahaan bahkan mengelola wilayah seluas kabupaten kecil.

PT Riau Andalan Pulp & Paper memegang konsesi lebih dari 338 ribu hektare. PT Arara Abadi mengelola hampir 300 ribu hektare. PT Sumatera Riang Lestari menguasai lebih dari 148 ribu hektare.

Jika digabungkan, tiga perusahaan saja sudah menguasai lebih dari 780 ribu hektare—setengah dari total konsesi HTI di Riau.

Sisanya tersebar pada puluhan perusahaan lain dengan luas ribuan hingga puluhan ribu hektare.

Skala penguasaan ini menunjukkan struktur industri kehutanan Riau yang sangat terkonsentrasi. Pengelolaan sumber daya alam tidak tersebar merata, tetapi terkunci dalam sistem konsesi korporasi besar.

DBH Terus Turun Tajam

Ironi terbesar muncul ketika data fiskal dibandingkan dengan skala penguasaan lahan tersebut.

Penerimaan Dana Bagi Hasil kehutanan Riau justru terus menurun tajam:

2023: Rp 161,67 miliar
2024: Rp 103,36 miliar
2025: Rp 75,48 miliar
2026: Rp 62,3 miliar

Dalam kurun empat tahun, penerimaan turun lebih dari 60 persen.

Penurunan ini tidak disertai pengurangan luas konsesi. Tidak ada bukti bahwa aktivitas industri menurun drastis. Namun transfer fiskal yang diterima daerah justru semakin kecil.

Dari total Rp 62,3 miliar pada 2026, Pemerintah Provinsi Riau hanya menerima sekitar Rp 16,1 miliar—terdiri dari PSDH Rp 12,24 miliar dan Dana Reboisasi Rp 3,97 miliar.

Sisanya dibagi ke 12 kabupaten/kota.

Jika dibandingkan dengan skala ekonomi industri pulp dan kayu, angka ini dinilai tidak mencerminkan nilai sumber daya yang dieksploitasi.

Daerah Menanggung Dampak Ekologis

Ketimpangan fiskal menjadi semakin nyata ketika dampak ekologis diperhitungkan.

Berbagai penelitian menunjukkan HTI menyebabkan perubahan besar pada lanskap hutan:

• hilangnya hutan alami dan biodiversitas
• degradasi gambut
• perubahan tata air
• peningkatan risiko kebakaran lahan
• konflik dengan masyarakat adat dan lokal

HTI pada dasarnya menggantikan hutan alami dengan tanaman monokultur cepat tumbuh. Secara ekonomi efisien, tetapi secara ekologis jauh lebih miskin fungsi.

Dalam jangka panjang, perubahan ekosistem ini mempengaruhi keseimbangan hidrologi, kesuburan tanah, dan ketahanan lingkungan terhadap bencana.

Semua dampak tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat dan pemerintah daerah—bukan oleh pusat, dan bukan pula sepenuhnya oleh korporasi.

Infrastruktur Rusak, Biaya Ditanggung Publik

Masalah tidak berhenti pada lingkungan.

Distribusi kayu dari konsesi HTI menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di Riau. Truk pengangkut kayu akasia dan eukaliptus sering masuk kategori Over Dimension Over Load (ODOL).

Kendaraan dengan muatan berlebih mempercepat kerusakan jalan raya dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Biaya perbaikan jalan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Sejumlah pejabat daerah mengakui biaya perbaikan infrastruktur akibat kendaraan industri jauh melampaui nilai DBH yang diterima.

Artinya, secara fiskal daerah bukan hanya menerima sedikit—tetapi juga harus membayar kerusakan akibat aktivitas industri.

Kritik Tajam Pengamat

Saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai penurunan DBH tidak masuk akal jika dibandingkan luas konsesi yang tetap besar.

“Semuanya dipotong pemerintah pusat. Kalau tidak setuju, bilang tidak setuju. Berani atau tidak kepala daerahnya?” ujarnya tegas.

Ia juga menyoroti pembiaran terhadap truk ODOL serta lemahnya penegakan tanggung jawab korporasi. “Bayar pajak, bikin jalan, jalannya rusak karena ODOL. Harus tegas,” katanya.

Menurut Agus, pelanggaran lingkungan seharusnya dikenai denda berbasis kerusakan ekologis, bukan sekadar pembiaran administratif.

Dugaan Pelanggaran Sistemik Industri HTI

Koalisi masyarakat sipil juga mengungkap temuan serius terhadap industri HTI.

Pemantauan lintas provinsi menemukan indikasi:

• pengabaian perlindungan gambut
• tidak adanya komitmen NDPE
• konflik lahan dengan masyarakat
• pelanggaran kebijakan keberlanjutan

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa eksploitasi berlangsung lebih cepat daripada mekanisme pengawasan.

Ketimpangan HTI Bisa Menyentuh Ranah Konstitusional

Dari perspektif hukum tata negara dan hukum sumber daya alam, struktur penguasaan hutan industri skala besar dengan manfaat fiskal minimal bagi daerah menimbulkan persoalan konstitusional mendasar.

Dalam kerangka analisis hukum yang dikemukakan Pengamat Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria dalam kajian akademik pengelolaan sumber daya alam, model pengelolaan seperti yang terjadi di Riau berpotensi menunjukkan ketidakseimbangan antara eksploitasi dan mandat konstitusi.

Kepada Monitorindonesia.com, dia menekankan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam bukan sekadar kewenangan memberi izin usaha, tetapi kewajiban aktif memastikan distribusi manfaat yang adil.

“Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya bicara siapa yang boleh mengelola, tetapi siapa yang menikmati manfaatnya. Jika eksploitasi berlangsung besar sementara kesejahteraan publik tidak meningkat secara proporsional, maka penguasaan negara belum sepenuhnya dijalankan untuk kemakmuran rakyat.”

Menurut perspektif hukum tersebut, indikator utama keberhasilan pengelolaan sumber daya alam bukan besarnya investasi atau produksi industri, melainkan keseimbangan antara tiga unsur: manfaat ekonomi, keberlanjutan ekologis, dan perlindungan masyarakat lokal.

“Dalam hukum sumber daya alam modern, negara wajib memastikan bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab ekologis dan keadilan distribusi. Jika biaya lingkungan ditanggung masyarakat sementara nilai ekonomi terkonsentrasi di luar wilayah penghasil, maka terjadi ketimpangan tata kelola.”

Kurnia Zakaria juga menyoroti pentingnya pengawasan negara terhadap sistem konsesi jangka panjang. Dalam pandangan hukum administrasi negara, izin pemanfaatan hutan bukan sekadar instrumen ekonomi, tetapi mekanisme pengendalian penggunaan ruang ekologis milik publik.

“Negara bukan hanya pemberi izin, tetapi pengendali penggunaan ruang hidup. Ketika dampak lingkungan, kerusakan infrastruktur, dan konflik sosial terus berulang tanpa koreksi kebijakan yang memadai, maka fungsi pengendalian negara patut dipertanyakan.”

Dari sudut pandang hukum kebijakan publik, ketimpangan antara skala eksploitasi dan manfaat fiskal daerah juga dapat memunculkan isu keadilan distribusi hasil pengelolaan sumber daya alam.

“Jika wilayah penghasil menanggung risiko ekologis terbesar tetapi menerima manfaat fiskal paling kecil, maka secara prinsip keadilan distributif pengelolaan sumber daya alam menjadi tidak terpenuhi.”

Dalam kerangka konstitusional, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas—mulai dari sengketa lingkungan, konflik agraria, hingga kemungkinan pengujian kebijakan pengelolaan sumber daya alam terhadap prinsip kemakmuran rakyat dalam konstitusi.

Daftar Lengkap 54 Perusahaan HTI di Riau

Berdasarkan Buku Basis Data Spasial Lingkungan Hidup dan Kehutanan:

CV Alam Lestari – 3.300 ha

CV Bhakti Praja Mulia – 5.800 ha

CV Harapan Jaya – 4.800 ha

CV Mutiara Lestari – 4.000 ha

CV Putri Lindung Bulan – 2.500 ha

KD Bina Jaya Langgam – 1.910 ha

PT Arara Abadi – 299.975 ha

PT Artelindo Wiratama – 10.740 ha

PT Balai Kayang Mandiri – 22.250 ha

PT Bina Daya Bentala – 19.870 ha

PT Bina Daya Bintara – 7.550 ha

PT Bina Duta Laksana – 28.890 ha

PT Bukit Batu Hutani Alam – 33.605 ha

PT Bukit Batubuh Sei Indah – 13.420 ha

PT Bukit Raya Pelalawan – 4.010 ha

PT Citra Sumber Sejahtera – 15.360 ha

PT Ekawana Lestari Darma – 9.300 ha

PT Madukoro – 15.000 ha

PT Merbau Pelalawan Lestari – 5.970 ha

PT Mitra Hutani Jaya – 9.240 ha

PT Mitra Kembang Selaras – 14.800 ha

PT Mitra Tani Nusa Sejati – 7.480 ha

PT Nusa Prima Manunggal – 4.412 ha

PT Nusa Wana Raya – 26.880 ha

PT Nusantara Sentosa Raya – 23.030 ha

PT Perkasa Baru – 13.170 ha

PT Perawang Sukses Perkasa – 50.725 ha

PT Putra Riau Perkasa – 15.640 ha

PT Prima Bangun Sukses – 8.670 ha

PT Riau Abadi Lestari – 12.000 ha

PT Riau Andalan Pulp & Paper – 338.536 ha

PT Riau Indo Agropalma – 9.570 ha

PT Rimba Lazuardi – 23.340 ha

PT Rimba Mandau Lestari – 5.630 ha

PT Rimba Mutiara Permai – 8.030 ha

PT Rimba Peranap Indah – 11.620 ha

PT Rimba Rokan Lestari – 14.875 ha

PT Rimba Rokan Perkasa – 22.930 ha

PT Rimba Seraya Utama – 12.600 ha

PT Ruas Utama Jaya – 44.330 ha

PT Sari Hijau Mutiara – 20.000 ha

PT Satria Perkasa Agung (KTH Sinar Merawang) – 9.300 ha

PT Satria Perkasa Agung Unit Serapung – 11.830 ha

PT Satria Perkasa Agung – 34.725 ha

PT Sekato Pratama Makmur – 44.735 ha

PT Selaras Abadi Utama – 13.600 ha

PT Seraya Sumber Lestari – 19.450 ha

PT Sumatera Silva Lestari – 9.140 ha

PT Sumatera Riang Lestari – 148.075 ha

PT Suntara Gajapati – 34.793 ha

PT Triomas FDI – 9.625 ha

PT Tuah Negri – 1.480 ha

PT Peranap Timber (PT Uniseraya) – 33.360 ha

PT Wananugraha Bina Lestari – 7.465 ha

Total ±1,58 juta hektare.

Kesimpulan Besar Investigasi

Data yang dihimpun menunjukkan pola yang konsisten dan struktural:

Penguasaan lahan sangat besar.
Penerimaan daerah sangat kecil.
Dampak lingkungan tinggi.
Biaya infrastruktur ditanggung publik.
Pengawasan dinilai lemah.

Dengan kondisi ini, pertanyaan paling mendasar muncul:

Apakah pengelolaan hutan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat daerah penghasil—atau justru memperlihatkan distribusi keuntungan yang timpang antara korporasi, pusat, dan daerah?

Potret Riau memperlihatkan satu hal yang sulit dibantah: eksploitasi sumber daya alam berlangsung besar, tetapi kesejahteraan fiskal daerah tidak mengikuti skala tersebut.

Dan selama ketimpangan ini terus berlangsung, konflik antara ekonomi, lingkungan, dan keadilan distribusi manfaat akan tetap menjadi persoalan utama tata kelola hutan Indonesia. (wan)

Topik:

HTI Riau ketimpangan fiskal dana bagi hasil kehutanan eksploitasi hutan korporasi kehutanan pulp dan kertas kerusakan lingkungan konflik agraria kebakaran hutan gambut ODOL infrastruktur rusak