Parah! Skandal CPO–POME Telanjangi Rusaknya Sistem Ekspor Indonesia

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 21 Februari 2026 3 jam yang lalu
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024.  (Foto: Dok Ist)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024. (Foto: Dok Ist)

Jakarta, MI - Skandal manipulasi ekspor minyak sawit kembali membongkar wajah rapuh pengawasan negara. keKejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap, rekayasa penggantian kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) ternyata hanya terjadi di dalam sistem Indonesia.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa di negara tujuan ekspor, komoditas yang dikirim dari Indonesia tetap dicatat sebagai CPO—bukan POME.

“Untuk data negara tujuan, sebagian yang kami dapat dicatat sebagai CPO. Kurang lebih seperti itu, rekayasa dokumen hanya dilakukan di Indonesia,” ujarnya, Jumat (20/2).

Fakta ini mengonfirmasi dugaan paling serius: dokumen dimanipulasi sejak dari dalam negeri untuk mengelabui petugas Indonesia sendiri.

Penyidikan kasus dugaan korupsi rekayasa kode ekspor CPO periode 2022–2024 terus meluas. Kejagung telah menggeledah 16 rumah dan kantor yang terkait perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penggeledahan dilakukan di Medan dan Pekanbaru pada 12–14 Februari.

Dari operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen, telepon genggam, komputer, hingga enam unit mobil.

Kasus ini berawal saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO demi menjaga pasokan minyak goreng dan stabilitas harga di dalam negeri. Namun, penyidik menemukan adanya praktik sistematis mengubah klasifikasi ekspor CPO menjadi POME, Palm Acid Oil (PAO), atau residu sawit lainnya agar bisa lolos dari pembatasan.

Lebih parah lagi, penyidikan juga mengungkap adanya pemberian dan penerimaan suap untuk melancarkan proses administrasi serta pengawasan ekspor.

Kerugian negara akibat rekayasa ini diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun—angka fantastis yang mencerminkan betapa mahalnya harga sebuah manipulasi dokumen.

Hingga kini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, termasuk FJR yang menjabat sebagai mantan Direktur Teknis Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, LHB selaku Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan di Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, serta MZ yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di KPBC Pekanbaru.

 

Topik:

korupsi CPO POME ekspor sawit suap manipulasi dokumen kejahatan kepabeanan pejabat negara kerugian negara penegakan hukum