OJK Ungkap 32 Kasus Dugaan Pelanggaran Pasar Modal, Termasuk Influencer?
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih ada 32 kasus dugaan pelanggaran di sektor pasar modal yang tengah ditangani dalam tahap pemeriksaan khusus.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan terus mempercepat proses penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar.
“Sebetulnya kami sedang melakukan proses pemeriksaan khusus terhadap banyak sekali kasus. Ada 32 kasus lainnya yang sedang dalam penanganan,” kata Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).
Hasan menyebutkan, dari puluhan kasus yang ditangani, kemungkinan ada keterlibatan pihak influencer. Namun, semua masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum bisa ditarik kesimpulan.
Ia menambahkan, dalam dua pekan terakhir, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap dua kelompok kasus besar, mencakup korporasi, perorangan, serta influencer.
Sebelumnya, regulator juga menindak sejumlah pihak yang terbukti menyalahgunakan dana dari penawaran umum perdana (IPO), termasuk praktik pengumpulan dana untuk manipulasi harga saham.
“Kurang lebih kelompok [pelanggaran]nya di pasal-pasal 90an itu manipulasi harga, penipuan, pemanfaatan informasi yang tidak benar lalu insider trading dan kemudian perdagangan semu." jelas Hasan.
Ia menyebut, pengawasan dilakukan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), baik secara manual maupun melalui sistem pengawasan berbasis teknologi atau smart surveillance system. Sistem ini akan memberikan peringatan (alert) jika parameter tertentu terlampaui, yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus.
Hasan menegaskan, 32 kasus yang tengah ditangani bukan bentuk tebang pilih, melainkan karena telah memenuhi indikasi awal dugaan pelanggaran. Meski begitu, OJK tetap menegakkan prinsip praduga tak bersalah dalam setiap tahap pemeriksaan.
“Pada saat kami memiliki keyakinan dan dapat membuktikan melalui pemeriksaan data dan fakta, maka kami tidak segan-segan menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang untuk menjatuhkan sanksi,” tuturnya.
Topik:
ojk pasar-modal manipulasi-pasar