Aktivis Diteror Usai Kritik Tragedi Anak, Istana Justru Sibuk Menggurui Etika

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 21 Februari 2026 4 jam yang lalu
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Dok Istimewa)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Sikap pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto kembali disorot tajam. Merdeka Institute menilai negara justru sibuk mengurusi etika kritik, sementara teror terhadap mahasiswa yang menyuarakan persoalan kemanusiaan dibiarkan tanpa sikap tegas.

Sorotan itu muncul setelah Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, dilaporkan menerima teror dan intimidasi usai melontarkan kritik keras atas kasus bunuh diri anak di Nusa Tenggara Timur.

Namun, alih-alih menyatakan keprihatinan atau mengecam teror, pemerintah justru menyoal cara mahasiswa mengkritik. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta para aktivis menghindari kata-kata yang dianggap tidak sopan.

Direktur Eksekutif Merdeka Institute, Mulia Siregar, menyebut pernyataan tersebut melenceng dari substansi persoalan.

“Pemerintah justru mempermasalahkan adab dalam mengkritik, bukan menjawab teror dan ancaman terhadap mahasiswa. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Mulia, Jumat (20/2/2026).

Menurut Mulia, kritik BEM UGM berangkat dari tragedi kemanusiaan dan kebijakan negara. Mahasiswa menilai program Makan Bergizi Gratis bermasalah karena berpotensi memangkas ruang pembiayaan pendidikan, di tengah masih banyak warga yang kesulitan mengakses sekolah. Bahkan, kata Mulia, mahasiswa disebut berkirim surat ke UNICEF untuk menarik perhatian dunia atas kasus bunuh diri anak di NTT.

Merdeka Institute mencatat tiga poin krusial.

Pertama, pemerintah dinilai menganggap ringan teror terhadap aktivis.

Alih-alih mengecam intimidasi, Mensesneg justru mempersoalkan diksi kritik.

Kedua, sikap tersebut dianggap berbahaya karena seolah mentoleransi teror terhadap mahasiswa.

“Yang diteror justru diajari cara mengkritik yang baik dan benar, bukan dilindungi,” tegas Mulia.

Ketiga, pembiaran dan relativisasi teror terhadap pengkritik pemerintah disebut sebagai “alarm merah” bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.

Mulia mengingatkan, kebebasan menyampaikan pendapat adalah salah satu roh perjuangan Reformasi 1998. Karena itu, sikap pemerintah yang lebih sibuk mengoreksi gaya bahasa ketimbang melindungi warga yang diteror dinilai sebagai kemunduran serius.

“Apakah kita mau kembali ke pola lama, ketika kritik dianggap masalah dan intimidasi dibiarkan?” tandasnya.

Merdeka Institute pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan aktivis mahasiswa untuk bersama-sama mewaspadai dan melawan segala bentuk toleransi terhadap teror, ancaman, dan intimidasi terhadap pengkritik kebijakan pemerintah.

“Kita harus lawan bersama,” tutup Mulia.

 

Topik:

Merdeka Institute BEM UGM teror aktivis intimidasi mahasiswa kritik pemerintah kebebasan berpendapat demokrasi NTT kebijakan publik Reformasi 1998