KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Suap Impor Barang ke Dirjen Bea Cukai
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran dana dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan importasi barang yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penyelidikan tersebut juga mencakup kemungkinan adanya aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.
Meski demikian, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti adanya aliran uang suap yang mengarah kepada Dirjen Bea dan Cukai tersebut.
"Kelihatannya, sementara belum ada ya, gitu," kata Setyo, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Kendati, KPK menegaskan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan. Lembaga antirasuah membuka kemungkinan adanya temuan baru seiring dengan pengembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Adapun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ini.
Perkara ini bermula dari OTT KPK yang digelar di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026). Operasi senyap tersebut berkaitan dugaan praktik suap terkait proses importasi barang.
Berikut enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Topik:
KPK Suap Impor Barang Bea Cukai Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama