Eks Kajari HSU Gugat KPK Rp100 Miliar Lewat Praperadilan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Februari 2026 2 jam yang lalu
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman kenakan rompi tahanan KPK (Foto: Istimewa))
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman kenakan rompi tahanan KPK (Foto: Istimewa))

Jakarta, MI – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu resmi disidangkan pada Jumat (20/2/2026) kemarin. Dalam petitumnya, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar.

Dalam permohonannya, Albertinus tidak hanya mempersoalkan penyitaan, tetapi juga meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum KPK tidak sah. Mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan.

Ia juga meminta agar dibebaskan dari tahanan sebagai bagian dari tuntutan dalam praperadilan tersebut.

Sidang perdana dipimpin hakim tunggal Tri Retnaningsih. Dalam persidangan, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, Syam Wijaya memilih agar permohonan dianggap telah dibacakan.

Sementara itu, tim Biro Hukum KPK menyatakan akan menyampaikan jawaban resmi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (23/2/2026).

Hakim kemudian menetapkan jadwal lanjutan, dengan agenda kesimpulan pada 27 Februari 2026 dan putusan pada 2 Maret 2026.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terdapat 12 poin dalam petitum praperadilan ini. Salah satu fokus utama adalah menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Albertinus.

Sidang praperadilan ini menjadi krusial karena akan menentukan sah atau tidaknya langkah hukum yang telah diambil KPK dalam proses penyidikan.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman (APN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa setelah ditemukan kecukupan alat bukti, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Selain Albertus Parlinggoman, dua tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Azis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR). 

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Topik:

KPK Eks Kajari HSU Albertinus Napitupulu PN Jaksel