MKMK Melawan: Urusan Etik Hakim MK Bukan Wilayah Tawar-Menawar Politik
Jakarta, MI - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, melontarkan peringatan keras kepada DPR: tidak satu pun lembaga negara berhak mengintervensi kewenangan MKMK dalam memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan Palguna di hadapan Komisi III DPR RI dalam rapat di Gedung Nusantara II Kompleks DPR RI, setelah DPR memanggil MKMK untuk meminta penjelasan atas laporan etik terhadap Adies Kadir, hakim konstitusi usulan DPR.
“Ini bukan hanya sikap saya pribadi, tapi sikap Majelis. Sepanjang menyangkut kewenangan kami, tidak boleh ada satu lembaga pun mengintervensi termasuk lembaga yang mengangkat kami,” tegas Palguna, dikutip dari TV Parlemen.
Nada keras itu muncul setelah sejumlah anggota Komisi III mencecar MKMK agar tidak melampaui mandat etik dan tidak mencampuri kewenangan DPR dalam proses penunjukan hakim konstitusi.
Palguna, yang juga Guru Besar Universitas Udayana, menegaskan bahwa MKMK menghormati sepenuhnya hak DPR dalam mengusulkan hakim MK. Namun, ia menggarisbawahi bahwa urusan etik adalah wilayah absolut MKMK.
“Kami sangat menghormati kewenangan tiga cabang kekuasaan negara dalam mengusulkan hakim konstitusi, DPR salah satunya. Itu kompetensi absolut dan tidak mungkin kami ganggu gugat,” ujarnya.
Namun, ketika diminta membuka substansi laporan terhadap Adies Kadir, Palguna menolak mentah-mentah. Ia menyebut permintaan tersebut sebagai bentuk tekanan yang justru berpotensi melanggar sumpah jabatan dan hukum acara persidangan MKMK.
“Tolong, jangan kami dinilai sudah memutus. Ini baru tahap pemeriksaan pendahuluan. Bisa dilanjutkan ke persidangan, atau bisa langsung diputus,” katanya.
Palguna juga menegaskan bahwa hingga saat ini laporan terhadap Adies baru memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan. Hakim terlapor baru akan dipanggil untuk memberikan keterangan pada sidang berikutnya.
Lebih jauh, MKMK secara tegas menolak permintaan sebagian anggota Komisi III agar laporan tersebut dihentikan sejak awal.
“Tidak bisa kami men-dismiss sejak awal seperti yang Bapak-Ibu sampaikan, karena hukum acaranya mengatur begitu,” tandasnya.
Puncaknya, Palguna melontarkan kalimat paling keras ketika didesak untuk mengungkap proses internal penanganan laporan Adies Kadir.
“Kalau soal Pak Adies Kadir, tidak mungkin kami sampaikan. Itu independensi kami. Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya diberhentikan saja sebagai majelis kehormatan. Karena itu mahkotanya majelis kehormatan. Itu rahasia kami bertiga,” tegas Palguna.
Adies Kadir sendiri diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menggantikan Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026. Namun, pencalonan Adies menuai polemik karena DPR secara mendadak mengajukannya pada akhir Januari, padahal sebelumnya telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK dari DPR pada pertengahan 2025.
Meski proses pencalonan berlangsung mulus hingga pelantikan, Adies tetap mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, pada 5 Februari 2026.
Namun, hanya sehari setelah pelantikan, sebanyak 21 praktisi hukum dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik.
Situasi ini menempatkan MKMK di tengah pusaran tarik-menarik kepentingan politik. Di satu sisi DPR mempertanyakan proses etik, di sisi lain MKMK mengunci rapat independensinya.
Pesan Palguna kepada DPR terang dan tanpa basa-basi: etik hakim konstitusi bukan wilayah tawar-menawar politik. Intervensi, dalam bentuk apa pun, adalah garis merah konstitusional.
Topik:
politik hukum etik hakim DPR Mahkamah Konstitusi krisis independensi intervensi politik penunjukan hakim pengawasan etik