Aset Migas Rp285 M Mandek: Cost Recovery Membengkak
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) hulu minyak dan gas bumi. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan BMN Hulu Migas Tahun 2022 s.d. 2024, ditemukan aset pembangkit listrik Gas Turbine Drive Generator (GTG-D) milik KKKS PCJL tidak dapat dimanfaatkan sesuai perencanaan, meski nilainya mencapai puluhan juta dolar.
Temuan tersebut tercantum dalam laporan Nomor 45/LHP/XV/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025, yang datanya diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (21/2/2026).
BPK mencatat, aset GTG-D dengan harga perolehan USD25,982,000 atau sekitar Rp285,8 miliar telah disetujui Placed Into Service (PIS) oleh SKK Migas pada 2023. Namun dalam praktiknya, unit pembangkit listrik itu tidak mampu beroperasi sebagaimana direncanakan dan bahkan belum dapat digunakan secara normal hingga pemeriksaan berakhir.
Padahal, pengadaan GTG-D bertujuan menyediakan tambahan daya listrik, mencegah risiko kehilangan produksi saat pembangkit lain mengalami planned outage, serta meminimalkan shutdown gas plant. Tujuan tersebut tidak tercapai.
Proyek mahal, hasil tak sesuai
Dalam pelaksanaan proyek, strategi pengadaan yang awalnya direncanakan satu kontrak EPC justru dipecah menjadi tiga kontrak terpisah. Selain itu, proses commissioning sejak 2019 hingga 2022 tidak berjalan mulus karena masalah teknis, termasuk Fuel Gas Valve.
Saat uji performa pada Januari 2023, daya maksimal yang dihasilkan hanya 18,6 MW, jauh di bawah spesifikasi kontrak 23,3 MW. Bahkan setelah dinyatakan PIS, unit hanya sempat digunakan terbatas dan kemudian kembali bermasalah akibat getaran tinggi pada generator hingga mengalami trip.
Sejak November 2023 hingga pemeriksaan berakhir, GTG-D tidak dapat digunakan untuk operasi normal.
Temuan kritis di lapanagan
Pemeriksaan bersama SKK Migas dan BPKP pada Agustus 2024 menemukan unit dalam kondisi tidak dapat digunakan. Selain itu, terdapat 15 item punch list pekerjaan yang belum diselesaikan, meski dokumen serah terima menyatakan fasilitas telah beroperasi sesuai peruntukan.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan PIS yang mensyaratkan fasilitas sudah memberikan manfaat sesuai persetujuan AFE.
Selain itu, terdapat selisih signifikan antara guaranteed performance pabrikan sebesar 23 MW dengan hasil uji aktual 18,6 MW.
Risiko bagi negara
BPK menyimpulkan kondisi ini berpotensi menimbulkan:
Potensi kelebihan pembebanan cost recovery sebesar USD25,982,000 atas aset yang tidak dapat beroperasi.
Tujuan penyediaan listrik dan keandalan sistem tidak tercapai serta berpotensi memengaruhi pencapaian lifting migas.
Penyebab dan tanggapan
BPK mengidentifikasi sejumlah penyebab, antara lain kurang cermatnya kebijakan dan persetujuan PIS, evaluasi proyek yang tidak optimal, serta informasi yang tidak sepenuhnya sesuai kondisi lapangan saat evaluasi.
Kepala SKK Migas menyatakan kondisi tersebut merupakan gross negligence dari KKKS PCJL yang tidak menyampaikan informasi sebenarnya saat evaluasi PIS. Persetujuan PIS bahkan telah ditinjau kembali dan dicabut pada November 2024.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk melakukan evaluasi kebijakan PIS, memperketat persetujuan berbasis hasil performance test, serta tidak membebankan biaya modal USD25,982,000 sebagai cost recovery apabila GTG-D tidak dapat beroperasi sesuai perencanaan.
Menteri Keuangan menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjuti melalui koordinasi dengan SKK Migas.
Topik:
BPK Audit BPK Migas SKK Migas Cost Recovery BMN Kementerian Keuangan Proyek Migas Energi Nasional Aset Negara