Aset Rp1,42 T Tak Jelas di Kemenkop UKM, Negara Rugi Ratusan Miliar!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Februari 2026 2 jam yang lalu
Kemenkop UKM (Foto: Dok MI/Aswan)
Kemenkop UKM (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Tahun 2024 yang terbit pada 9 Mei 2025 membuka sederet temuan serius yang mengindikasikan lemahnya pengendalian internal, potensi kerugian negara, hingga aset yang tidak jelas keberadaannya.

Meski laporan keuangan kementerian tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (21/2/2026) BPK menegaskan masih terdapat berbagai kelemahan signifikan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Temuan itu bukan sekadar administratif. Nilainya besar, berdampak nyata, dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Kelebihan Bayar, Denda Tak Dipungut, Negara Berpotensi Dirugikan

BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah paket pekerjaan belanja modal di Sekretariat Kementerian dan Lembaga Layanan Pembiayaan Koperasi dan UMKM (LLP-KUKM). Dampaknya, negara membayar lebih dari seharusnya.

Nilai kelebihan pembayaran mencapai lebih dari Rp79,7 miliar.

Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan potensi penerimaan negara dari denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan dengan nilai sekitar Rp4,7 miliar. Artinya, negara tidak hanya membayar lebih mahal, tetapi juga gagal menagih kewajiban yang seharusnya masuk kas negara.

Jika dijumlahkan, potensi kekurangan penerimaan dan kelebihan pembayaran mencapai lebih dari Rp113 miliar.

Temuan ini menggambarkan lemahnya pengawasan proyek dan pengendalian kontrak, sekaligus memunculkan pertanyaan besar soal akuntabilitas pelaksanaan belanja modal di lingkungan kementerian.

Kendaraan Dinas Dipakai Pensiunan, Pengawasan Aset Dipertanyakan

Persoalan berikutnya menyangkut pengelolaan aset negara.

BPK menemukan kendaraan dinas dipinjam pakai tidak sesuai ketentuan. Bahkan, terdapat kendaraan yang masih dikuasai pensiunan pegawai dan berpotensi hilang karena tidak digunakan untuk kepentingan tugas dan fungsi kementerian.

Kondisi ini menunjukkan pengawasan aset negara tidak berjalan efektif. Barang milik negara yang seharusnya tercatat, terkontrol, dan digunakan untuk kepentingan operasional justru berada di luar penguasaan institusi.

Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, kondisi seperti ini bukan sekadar kelalaian administratif — tetapi potensi kehilangan aset negara secara nyata.

Aset Rp1,42 Triliun Tak Jelas Keberadaannya

Temuan paling mencolok adalah terkait aset lain-lain pada Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM.

BPK mencatat aset senilai Rp1,42 triliun tidak diketahui keberadaannya secara pasti. Akibatnya, sebanyak 49 unit aset senilai lebih dari Rp1,41 triliun tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dalam laporan keuangan.

Ini bukan angka kecil. Ini aset negara bernilai triliunan rupiah yang tidak dapat dipastikan keberadaannya.

Dalam praktik tata kelola keuangan publik, temuan semacam ini merupakan indikator serius lemahnya sistem inventarisasi, pencatatan, dan pengendalian barang milik negara.

BPK Perintahkan Penarikan Uang dan Penertiban Aset

Atas berbagai kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan langkah tegas kepada Menteri Koperasi dan UKM.

Pertama, memerintahkan Direktur Utama LLP-KUKM untuk menarik kekurangan penerimaan dan denda keterlambatan yang belum dipungut, sekaligus menagih pengembalian kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas negara.

Kedua, berkoordinasi untuk menertibkan pengelolaan kendaraan dinas, termasuk menarik kembali kendaraan yang masih dikuasai pensiunan pegawai.

Ketiga, memerintahkan tim khusus menelusuri keberadaan aset lain-lain yang tidak diketahui dan segera memproses penghapusan atau penataan sesuai ketentuan.

Opini WTP, Tapi Risiko Nyata

Meski laporan keuangan mendapat opini WTP, BPK menegaskan pemeriksaan tersebut tidak dirancang untuk menilai efektivitas sistem pengendalian intern secara menyeluruh. Artinya, opini WTP bukan jaminan bebas dari masalah pengelolaan aset atau potensi kerugian negara.

Temuan-temuan dalam laporan ini menunjukkan bahwa di balik laporan keuangan yang dinyatakan wajar, masih terdapat persoalan mendasar dalam pengendalian anggaran, pengelolaan proyek, dan penatausahaan aset.

Jika tidak segera dibenahi, praktik seperti ini berpotensi terus menggerus keuangan negara — bukan dalam angka kecil, melainkan ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Dan pertanyaannya kini sederhana: siapa yang bertanggung jawab atas aset negara yang tidak jelas keberadaannya?

Topik:

BPK Kemenkop UKM Audit Negara Aset Negara Keuangan Negara Temuan Audit Pengelolaan Aset