Siswa MTs Tewas Dianiaya Oknum Brimob, KPAI: Polri Harus Usut Tuntas!
Jakarta, MI – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polri untuk segera mengungkap penyebab kematian seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Korban diduga meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kompolnas serta Direktorat PPA-PPO Mabes Polri terkait penanganan kasus tersebut.
“Kejadian ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan tidak dapat dibenarkan,” kata Diyah, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59A, penanganan kasus harus dilakukan secara cepat dan menyeluruh, termasuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban.
Selain itu, Diyah juga menyoroti pentingnya pengungkapan penyebab kematian korban secara transparan. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak anak yang meninggal dunia secara tidak wajar.
"Hak anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya agar anak tidak mendapatkan stigma negatif," ujarnya.
KPAI menegaskan akan terus mengawal kasus ini guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Adapun, Korban berinisial AT (14) dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh Bripda MS, yang diketahui bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, pada Kamis (19/2/2026).
“Terduga pelaku merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor, Bripda MS,” ungkapnya.
Ia memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara serius dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan keadilan.
"Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," ujarnya.
Topik:
KPAI Polri Kasus Brimob Tual Brimob Aniaya Siswa MTs